Hanya Dua Jemaah, Pelepasan JCH Malra Berlangsung Khidmat
Ode Alfin Risanto May 08, 2026 03:52 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Yusdar Ohoirat

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maluku Tenggara resmi melepas dua Jemaah Calon Haji (JCH) tahun 2026, Jumat (8/5/2026).

Prosesi pelepasan berlangsung di pelataran Masjid Agung Raudha Langgur dan dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Maluku Tenggara, jajaran Forkopimda, tokoh agama, serta keluarga jemaah.

Dalam sambutannya, Plh Sekda Maluku Tenggara, Ridwan, menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan kepada kedua jemaah untuk menunaikan ibadah haji.

“Meskipun jumlah jemaah haji kita tahun ini hanya dua orang, hal itu tidak mengurangi makna dan kekhususan acara ini,” ujarnya.

Baca juga: Harga Ikan di Pasar Langgur Melonjak, Momar Tembus Rp1 Juta per Loyang

Baca juga: JCH Malteng Resmi Dilepas, Bupati Ingatkan Petugas Medis Fokus Jaga Kesehatan Jemaah Haji

Ia mengatakan, momen tersebut menjadi kebanggaan bagi masyarakat Maluku Tenggara karena kedua jemaah merupakan perwakilan daerah yang mendapat kesempatan menunaikan rukun Islam kelima.

Ridwan juga mengajak masyarakat mendoakan agar seluruh rangkaian ibadah haji berjalan lancar dan para jemaah kembali ke tanah air dengan predikat haji mabrur dan mabruroh.

“Semoga kedua jemaah kita kembali dengan membawa keberkahan bagi keluarga dan masyarakat,” katanya.

Prosesi pelepasan ditandai dengan pemasangan syal kloter oleh Plh Sekda sebagai simbol pemberangkatan resmi JCH Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2026.

Dua jemaah yang diberangkatkan merupakan pasangan suami istri lanjut usia, yakni Ahmad Wajo Ohoirat dan Wani Ahmad yang sama-sama berusia 70 tahun.

Keduanya tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 26 bersama jemaah asal berbagai daerah di Maluku.

Total kloter tersebut berjumlah 40 orang, terdiri dari 28 jemaah asal Kota Tual, dua dari Maluku Tenggara, satu dari Ambon, dan sembilan dari Seram Bagian Timur.

Sementara itu, Kepala Penyelenggara Haji dan Umrah Kabupaten Maluku Tenggara, Ratna Wati Tamnge, menjelaskan bahwa pemerintah kini menerapkan skema baru distribusi kuota haji berbasis waiting list tingkat provinsi.

Menurutnya, sistem baru tersebut berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan dasar jumlah penduduk muslim di setiap kabupaten/kota.

“Perolehan kuota haji Provinsi Maluku tahun 2026 berdasarkan rumus Kemenhaj hanya berjumlah 587 orang,” jelasnya.

Ia menambahkan, kuota tersebut dihitung berdasarkan perbandingan jumlah daftar tunggu haji di Maluku dengan total waiting list nasional dan kuota haji Indonesia yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.