Alasan Kejati Pindahkan Arinal Djunaidi ke Lapas Rajabasa: untuk Kepentingan Penyidikan
Reny Fitriani May 08, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sengaja memindahkan tersangka Arinal Djunaidi dari Rutan Kelas 1 Bandar Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa dengan alasan untuk kepentingan penuntutan dan penyidikan. 

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, bahwa jaksa memindahkan tersangka Arinal Djunadi dari rutan ke lapas demi kepentingan penuntutan dan penyidikan. 

"Demi kepentingan pembuktian baik di tingkat penuntutan atau penyidikan, karena di dalam Rutan Way Huwi sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap 3 terdakwa lainnya," kata Ricky Ramadhan saat diwawancarai Tribun Lampung via chat Whatsapp, Jumat (8/5/2026). 

"Itu dikhawatirkan dapat menganggu proses penyidikan atau penuntutan," terusnya.

Saat ditanya sampai kapan mantan Gubernur Lampung tersebut di tahan di Lapas Rajabasa, Ricky Ramadhan tak memberikan jawaban pasti.

Baca Juga: Kejati Lampung sengaja memindahkan tersangka Arinal Djunadi dari Rutan ke Lapas Rajabasa

Pihaknya hanya mengatakan bahwa saat ini Arinal Djunaidi masih di Lapas Rajabasa.

Sebelumnya, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung membenarkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah pindah ke Lapas Rajabasa. 

Kepala Rutan Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa mengatakan, tersangka Arinal Djunaidi pindah ke Lapas Rajabasa. 

"Kalau kondisi tersangka Arinal Djunaidi dalam keadaan sehat dan sudah pindah kemarin," kata Tri Wahyu Santosa, Jumat (8/5/2026). 

Terkait alasan pemindahan Arinal Djuandi, pihaknya kurang mengetahui secara spesifik.

"Itu alasan bukan dari kita teknisnya, karena itu dari Kejati Lampung alasannya, jadi kita nggak boleh mempersepsikan sendiri, kan gitu," ujarnya.

Saat ditanya soal ketidakhadiran Arinal Djunaidi di persidangan karena mental tak sehat, Wahyu mengatakan dari pemeriksaan kesehatannya dalam kondisinya stabil. 

Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, menekankan bahwa selama masa awal penempatan, kondisi psikis mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (70) masih terus dipantau sebagai bagian dari prosedur adaptasi tahanan baru, terutama mengingat faktor usia yang sudah lanjut serta perubahan lingkungan yang cukup drastis dari luar ke dalam rutan. 

Menurutnya, fase admisi orientasi bukan hanya pengenalan aturan, tetapi juga ruang observasi awal untuk memastikan stabilitas fisik dan mental warga binaan tetap terjaga.

“Secara kejiwaan pasti ada rasa kaget saat pertama masuk ke ruangan,” kata Wahyu pada Kamis (30/4/2026).

Ia memastikan, sejak diterima dari Kejati Lampung, kondisi kesehatan Arinal secara umum berada dalam keadaan baik dan telah melalui pemeriksaan awal oleh petugas medis rutan. 

“Kami telah menerima tersangka Arinal Djunaidi, saat masuk ke dalam rutan telah kami periksa dan kondisinya sehat,” ujarnya.

Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi fisik dasar seperti tekanan darah hingga pengecekan keluhan kesehatan yang sebelumnya disampaikan, dengan hasil tidak ditemukan gangguan serius. 

“Tekanan darah normal, secara fisik alhamdulillah sehat,” lanjutnya.

Selama kurang lebih satu minggu ke depan, Arinal masih menjalani masa admisi orientasi sebelum nantinya dipindahkan ke blok tahanan umum. 

Dalam periode ini, ia belum dicampurkan dengan penghuni lain sebagai bagian dari tahapan standar penyesuaian lingkungan.

Pihak rutan juga menegaskan bahwa penempatan Arinal telah diatur agar tidak berada satu kamar dengan tahanan lain yang telah disebutkan sebelumnya, meski masih dalam satu blok yang sama.

Sementara itu, seluruh aktivitas kunjungan maupun permohonan penangguhan penahanan tetap harus mengikuti mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan dari Kejati Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.