BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sejumlah warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, berkumpul menyampaikan aspirasi terkait kompensasi dari aktivitas pertambangan kapal isap.
Masyarakat yang terdiri dari kalangan bapak-bapak dan ibu-ibu itu datang ke Balai Desa Cupat untuk menagih janji kompensasi yang belum diterima, Jumat (8/5/2026).
Melalui musyawarah bersama Kepala Desa (Kades), Pengawas KIP (Waskip) PT Timah Tbk, dan unsur kepolisian, warga menyampaikan tuntutan terkait sejumlah kompensasi yang belum diterima.
Menurut warga, kompensasi yang dimaksud sesuai dengan perjanjian awal kepada pihak KIP yang ingin beroperasi atau bekerja mencari timah di laut Desa Cupat.
Namun, pada kesempatan itu, pihak KIP tidak hadir dalam musyawarah meskipun sudah diundang oleh pihak desa.
Herman, warga Desa Cupat, menjelaskan bahwa ada tiga KIP yang belum menuntaskan pemberian kompensasi kepada masyarakat untuk tahun 2026.
Tiga KIP yang dimaksud yakni KIP Paramruay 3, KIP Sentosa, dan KIP Kim Hin. Ketiga KIP tersebut belum membayarkan kompensasi uang masjid.
“Kompensasi ke desa itu kan meliputi tiga (jenis-red), sesuai dengan kesepakatan bersama,” kata Herman.
Adapun tiga jenis kompensasi tersebut yakni kompensasi uang senilai Rp20 juta untuk pemerintah desa yang masuk ke APBDes, diberikan satu kali ketika KIP pertama kali masuk dan bekerja di laut Desa Cupat.
Kemudian, kompensasi ke masjid senilai Rp500 per kilogram dari hasil produksi. Lalu, terakhir kompensasi untuk masyarakat dan nelayan senilai Rp3.000 per kilogram dari hasil produksi.
“Kalau untuk yang Rp3.000 itu Alhamdulillah sudah (diberikan ke masyarakat-red), ada semua laporan duit masuknya,” jelasnya.
Total, ada sekitar 1.700-an KK masyarakat Desa Cupat yang mendapatkan kompensasi tersebut.
Namun, yang menjadi persoalan adalah kompensasi uang masjid yang belum dibayarkan oleh tiga KIP tersebut sepanjang tahun 2026.
Termasuk pula satu KIP yakni Paramruay 3 yang belum membayar uang kompensasi senilai Rp20 juta ketika baru masuk dan bekerja.
“Yang Rp500 itu yang belum, katanya sih belum, kami enggak tahu,” ungkapnya.
Pihaknya pun tidak tahu pasti apakah pihak KIP yang belum memberikan uang kompensasi Rp500 tersebut, atau pihak pengurus/panitia yang belum menyalurkannya.
“Tadi kita dengar bersama katanya belum,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam musyawarah itu, pihak dari ketiga KIP tersebut tidak hadir di tengah masyarakat sehingga membuat masyarakat tidak mendapatkan kejelasan terkait dana kompensasi masjid.
Lalu, kompensasi senilai Rp20 juta yang belum diberikan oleh KIP Paramruay 3 tersebut juga sampai sekarang belum ada kejelasannya. Herman mengatakan, uang kompensasi Rp20 juta tersebut disebut juga dengan uang ‘Assalamualaikum’.
“Kan kesepakatan bersama kemarin, asak (ketika-red) kapal masuk, bayar Rp20 juta, masuk ke APBDes,” jelasnya.
Oleh karena itu, masyarakat berharap tiga KIP tersebut mengikuti aturan dan kesepakatan yang berlaku yang dibuat bersama sebelumnya dengan pihak KIP.
“Yang pertama kan, Assalamualaikum (uang kompensasi Rp20 juta-red) tolong dibayar lah, sebab ini kan menyangkut desa kita semua. Artinya untuk kebersamaan kita semua. Kalau enggak dibayar bagaimana kita mau kelola desa kita. Yang uang masjid sama juga, tanggung jawab ke masjid,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Pengawas KIP (Waskip) saat hendak diwawancarai Bangkapos.com belum berkenan memberikan pernyataan. Sedangkan pihak perwakilan dari tiga KIP tersebut tidak hadir saat musyawarah.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)