Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
- Hj. Umriyah, seorang nenek berusia 74 tahun asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meminta pertolongan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Umriyah dipidanakan oleh salah satu perusahaan pelat merah mengenai persoalan tanah yang ditempati Umriyah.
Umriyah dituding menyerobot lahan oleh perusahaan pelat merah. Kasusnya pun sampai ke meja persidangan dan Umriyah dipidana kurungan selama 2 bulan dengan status tahanan kota.
Putusan itu diterima Umriyah setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak Kelas 1B pada Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Umriyah didakwa dengan pasal 2 Jo pasal 6 ayat 1 huruf a, peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 51 tahun 1960 serta pasal 258 dan pasal 266 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Saat dikonfirmasi, Hj. Umriyah (74) mengatakan, ia dituding menempati lahan tanpa izin, padahal ia memiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Diketahui, Umriyah sendiri menempati lahan di sekitar area Perumahan Tamansari Palabuhanratu, ia mengaku menempati objek tanah 262 di area yang dulunya merupakan perkebunan Buniwangi Jayanti.
Ia dipidanakan oleh perusahaan pelat merah karena dituding menempati tanah tanpa izin di objek 251 blok Batusapi atau lokasi yang ditempati Umriyah.
"Iya (dipidana) atas laporan penyerobotan, terus Ibu menduduki di sini tanpa izin. Padahal Ibu nggak terima dituduh menyerobot tanpa izin karena Ibu sudah mempunyai sertifikat. Masalahnya sertifikat Ibu nggak pernah ngecek, nggak pernah urusan dengan istilahnya dengan bank. Ibu nggak tahu itu sertifikat benar dan tidak, kan nggak tahu, cuma di saat sekarang katanya dikatakan sertifikat Ibu palsu. Tapi Ibu juga nggak percaya gitu, karena kan Ibu nggak tahu, belum ke BPN gitu," ujar Umriyah di rumahnya, Jumat (8/5/2026).
Umriyah pun menceritakan bagaimana ia bisa menempati lahan tersebut. Ia mengaku sekitar tahun 1960-an ia meminjamkan uang kepada pegawai yang disebutkan Umriyah merupakan direktur dari perusahaan swasta yang menggarap lahan perkebunan yang ditempati Umriyah.
Umriyah kala itu meminjamkan senilai Rp 400 juta dan dijanjikan akan dibayar dalam kurun waktu 6 bulan. Namun, dalam perjalanannya, Direktur yang disebutkan Umriyah itu meninggal dunia. Sehingga Umriyah menagih hutang tersebut kepada keluarganya.
Saat menagih, Umriyah diberikan jawaban oleh anak peminjam uang tersebut, bahwa pembayaran hutang tidak bisa dilakukan dengan uang. Ketika itu, Umriyah ditawarkan oleh anak Direktur tersebut dengan lahan seluas sekitar 12 ribu meter persegi untuk membayar hutang kepada Umriyah.
"Ibu juga enggak gampang terima, Ibu sempat mikir ya udahlah enggak terima. Dua hari kemudian apa tiga hari Ibu ke sana lagi, akhirnya 'Gimana Neng?, ibu manggilnya Neng ke Jenar (anak direktur) itu, da merasa dia anak orang kaya lah dulu gitu," ucap Umriyah.
Umriyah yang saat itu tidak mengerti mengenai pengurusan tanah. Sang anak direktur itu pun menawarkan kepada Umriyah untuk mengurus sertifikat tanah seluas sekitar 12 ribu meter persegi.
Jenar yang disebutkan Umriyah itu pun menawarkan harga tanah Rp 250 ribu per meter. Namun, Umriyah menawar dengan harga Rp 200 per meter sampai akhirnya disepakati. Alhasil Umriyah pun harus membayar tanah dan biaya pembuatan sertifikat tanah itu sampai Rp 2,4 miliar dipotong hutang sang direktur sebesar Rp 400 juta.
"Jadi Ibu pun sempat gini, nawar nggak mau kalau 250. Ya kalau 200-nya mungkin asal bayarnya jangan sekaligus, nyicil. Insyaallah sok jadikanlah sertifikat Ibu gitu. Jadi setahun dua tahun terbit sertifikat itu tahun 2004. Dia ngasih tahu, 'Bun, sertifikat sudah terbit deuh'. Dulu mah karena enggak ada foto-foto seperti ini, HP aja masih cinit-nit waktu itu, jadi jarang yang punya HP bagus. Terus kata Ibu, aduh Neng, belum ada ini untuk pelunasannya," urai Umriyah.
Selama sekitar 4 bulan, Umriyah menyicil pembayaran tanah tersebut. Sampai akhirmya seluruhnya terbayarkan.
Sehingga, dengan adanya pidana di pengadilan yang memvonisnya 2 bulan penjara sebagai tahanan kota itu pun, membuat Umriyah kebingungan.
Umriyah terlihat tak kuasa menahan tangis, meratapi nasibnya yang dinilai diadili sepihak.
Umriyah pun meminta pertolongan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia meminta Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi itu membantu permasalahan yang dihadapinya.
Meskipun menjadi tahanan kota, Umriyah harus melawan nasibnya itu dengan berbagai penyakit yang ia alami.
"Jadi Ibu mau minta tolong, keadaan Ibu seperti ini, teraniaya lah. Sudah jelas Ibu punya dasar kerugian juga bukan Rp 100-200, miliaran. Kok ternyata kenapa dinilai bangunan Ibu cuma mau diganti cuma hanya Rp 15 juta sampai Rp 150 juta, padahal bangunan Ibu mah ini belum terhitung gitu," ujar dia.
"Pak Gubernur, tolong saya. Minta tolong saya karena saya membeli tanah awalnya dari hutang piutang sampai saat ini kerugian saya hampir Rp 3 miliar. Tapi sekarang saya malah dijatuhkan pidana, tersangka," ucap Umriyah terlihat menangis.
(*)
# sukabumi # kdm # dedi mulyadi # gubernur jawa barat