BANJARMASINPOST.CO.ID,- BANJARBARU- Kendala soal sengketa lahan pada proyek pembanguan gedung DPRD Kalsel di kawasan Perkantoran Banjarbaru mendapat tanggapan dari Pemprov dan DPRD Kalsel.
Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel, Guntur Ferry Fahtar, S.H., M.H, dikonfirmasi soal putusan Putusan kasasi Nomor 5269 K/PDT/2025 terkait sengketa lahan di atas proyek gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru membenarkannya.
"Ya seperti yang kita ketahui, putusan kasasi telah keluar. Kita menerimanya mungkin di akhir April tadi, dan putusan sudah menjadi inkracht," ujar Guntur Ferry Fahtar, S.H., M.H.
Namun, sambung Guntur Ferry Fahtar, Pemprov Kalsel sebagai pihak tergugat dalam hal ini masih ada hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Itu adalah bagian dari hak kita yang diatur oleh hukum, dan kita akan manfaatkan langkah itu," jelas Guntur Ferry Fahtar.
Baca juga: Pembangunan Kantor DPRD Kalsel Temui Hambatan, Ada Klaim Warga Hak Atas Tanah di Proyek Tersebut
Baca juga: Kronologi Pelajar Tewas Terlindas Truk Fuso di Gubernur Soebardjo Banjarmasin, Sempat Panggil Abah
Soal berapa lama kira kira proses hukum terkait keluar hasil PK? Guntur Ferry Fahtar menyampaikan biasanya kurang lebih setahun atau paling cepat enam bulan bergantung di internal Mahkamah Agung.
"Namun yang jelas, kami sampaikan bahwa Gubernur dan seluruh jajaran sangat menghormati putusan dari kasasi. Kita sebagai pejabat di daerah yang taat dan tunduk patuh dengan hukum, kita sangat menghormati putusan pengadilan," urai Guntur Ferry Fathar.
Novum putusan baru hasil PK nantinya, sambung Guntur Ferry Fahtar, akan disampaikan ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel karena selaku kuasa tergugat dan selaku pemohon PK.
"Harapannya berkait status hukum ini berharap novum baru dan novumnya bisa menerima argumen pihak kami dan berharap pastinya kita yang menang," ujarnya.
Adapun, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK menambahkan tadi sudah koordinasi dengan bagian hukum.
"Hasilnya kita satu langkah lagi langkah kita untuk ajukan PK. Nanti apapun keputusan PK nya kita akan hormati. Ini yang terakhir ini, kalau itu misalnya punya hak masyarakat, nanti kita mediasi. Intinya kita akan sesuai dengan ketentuan," sebut H Supian HK.
Hal itu karena ditemuinya masalah hukum atas klaim kepemilikan tanah warga yang di bangun di atas tanah warga tersebut.
Dari pantauan, Jumat (8/5/2026), pada lokasi proyek itu terlihat deretan tiang-tiang beton berdiri berjajar, menyerupai struktur bangunan atau proyek konstruksi yang tak dilanjutkan.
Area di sekitarnya dipenuhi rumput liar dan semak belukar yang tumbuh cukup lebat.
Di areal tersebut masih dikelilingi seng proyek. Tampak masih tersedia ruang proyek atau direksi keet yang berdiri. Namun kosong. Tanpa aktifitas.
Kasus hukum ini informasinya masih berperoses. Sengketa lahan berjalan ditahapan.
Bahkan berdasar info sudah ada putusan Putusan kasasi Nomor 5269 K/PDT/2025 jika itu menguatkan posisi ahli waris sebagai pihak yang dinyatakan sah memiliki lahan di kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel, Banjarbaru.
(Banjarmasin Post/Nurholis Huda)