Mahasiswa Cumlaude Jadi Eksekutor Perjokian UTBK, Loloskan Camaba Kedokteran
GH News May 08, 2026 03:09 PM
Jakarta -

Fakta baru seputar joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Surabaya terbongkar. Polrestabes Surabaya berhasil menguak identitas komplotan yang telah beroperasi selama 9 tahun.

Dari 14 orang yang terlibat, ternyata mereka berasal dari berbagai macam kalangan seperti dokter, aparatur sipil negara (ASN) PPPK, hingga mahasiswa berprestasi. Masing-masing memiliki peran berbeda mulai dari joki di lapangan, penerima order, hingga pembuat dokumen palsu.

Mahasiswa Cumlaude Jadi Eskekutor Joki

Para pelaku perjokian ini memiliki rentang usia yang bermacam-macam mulai dari 18 tahun hingga 46 tahun.

Mereka yakni PIF (21) mahasiswa, IKP (41) karyawan swasta, FP (35) karyawan swasta, BPH (29) dokter, DP (46) dokter, MI (31) dokter, dan RZ (46) pedagang. Lalu ada HRE (18) yang merupakan seorang pelajar, BH (55) wiraswasta, SP (43) karyawan swasta, SA (40) karyawan swasta, ITR (38) karyawan ASN PPPK, serta CDR (35) karyawan ASN PPPK.

Salah satu eksekutor yang ditangkap adalah mahasiswa berinisial N. Ia merupakan mahasiswa berprestasi yang akan melakukan wisuda dengan predikat cumlaude. N menjadi joki dikarenakan alasan ekonomi keluarga.

Polisi tengah memburu anggota jaringan yang lainnya sekaligus mendalami status 114 klien yang identitasnya sudah didapat. Luthfie menyebut saat ini kasus perjokian UTBK ini masih terus dikembangkan, baik ke jaringan lain hingga pemberi order atau calon-calon mahasiswa yang saat itu terlibat. Sebagian mahasiswa yang menyewa jasa perjokian juga sudah lulus.

Penghasilan Joki sampai Rp 700 Juta

Sindikat joki yang dipimpin oleh pelaku berinisial IKP ini mengaku sudah mampu meraup tarif hingga Rp 700 juta. Pendapatan dibagi secara bervariasi sesuai dengan peran masing-masing.

"Tersangka utama saudara K menerima tender ini dengan biaya ataupun harga yang ditetapkan itu bervariasi antara Rp 500 juta sampai Rp 700 juta rupiah," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan dikutip dari detikJatim, Jumat (7/52026).

Tarif untuk satu klien dapat dipatok mulai Rp 20 juta. Namun, untuk beberapa kampus favorit, penjoki mematok tarif sampai Rp 75 juta.

"Kita akan terus dalami karena memang modusnya tersangka K ini dia menyuruh orang-orang di dalam jaringannya untuk mencari korban, kira-kira seperti itu. Makanya ini melibatkan banyak orang karena dia sebar untuk nanya pada setiap mau ada ujian seleksi calon mahasiswa jaringan itu coba nyari klien. Seperti itu sistem yang ada," jelas Luthfie.

Klien Banyak Incar Prodi Kedokteran

Dari data peminat joki di Surabaya ini, sejak 2017 sudah ada 114 klien. Sebagian besar dari mereka mengincar fakultas kedokteran (FK). Alasannya, tes masuk FK relatif lebih sulit atau butuh kecerdasan lebih dari yang lain.

Tak hanya beroperasi di Surabaya, sindikat ini juga menjalar ke wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan.

Awal Mula Komplotan Joki di Surabaya Terbongkar

Polisi akan menerapkan Pasal 392 KUHP dan/atau Pasal 69 ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo. Pasal 61 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 20 huruf "d" KUHP dan/atau Pasal 96 Jo. Juga Pasal 5 huruf "f" UU RI Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Komplotan joki UTBK di Surabaya terbongkar ketika UTBK SNBT di Gedung Rektorat Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada 21 April 2026. Pengawas curiga dengan peserta berinisial HER.

HER memiliki foto identik dengan peserta tahun lalu. Kecurigaan menguat ketika pengawas mencoba mengajak bicara menggunakan bahasa Madura, tetapi pelaku yang mengaku dirinya dari Sumenep itu justru tidak mengerti.

Luthfie menekankan aksi ini murni dilakukan sindikat luar. Tidak ada keterlibatan dari pihak kampus hingag pemeriksaan saat ini.

"Jadi hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini bahwa tidak ada keterlibatan dari pihak kampus berkaitan dengan terjadinya perjokian dalam ujian masuk seleksi mahasiswa ini," ungkapnya.

Denza Perdana Kurniaputra
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.