KontraS: 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Seharusnya Dipecat Sebelum Proses Persidangan
Muhammad Zulfikar May 08, 2026 04:23 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya, menyoroti jalannya sidang kasus penyiraman diduga air keras terhadap Andrie Yunus.

Dimas menilai, proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 lalu, menunjukkan pembuktian soal pengadilan militer ialah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan juga drama yang tidak akan dapat menghadirkan keadilan untuk Andrie Yunus sebagai korban.

Baca juga: Hal-hal yang Dipertanyakan Hakim di Sidang Air Keras Andrie Yunus

Selanjutnya, dalam proses sidang tersebut, kata Dimas, majelis hakim telah memeriksa 4 orang saksi, termasuk Komandan Detasemen Markas atau Denma Bais TNI.

"Dan ditemukan fakta bahwa sampai dengan persidangan berlangsung belum ada sanksi pemecatan terhadap 4 orang pelaku," kata Dimas, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Terkait hal itu, Dimas menegaskan, pemecatan terhadap 4 pelaku tersebut merupakan hal penting sebagai bagian dari itikad untuk melakukan proses persidangan yang transparan dan berkeadilan.

"Bahwa proses pemecatan harusnya dapat berlangsung terlebih dahulu terutama sebagai bagian dari upaya tegas institusi terhadap pelaku yang terbukti mencoreng nilai-nilai luhur dari institusi dengan melakukan tindak pidana atau tindak kejahatan," ucap Dimas.

"Dan upaya ini, upaya pemecatan terlebih dahulu adalah sebagai bagian dari itikad untuk melakukan proses yang imparsial, proses yang transparan dan juga proses yang berkeadilan," tambah dia.

Lebih lanjut, Dimas mengatakan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan KontraS mendorong adanya perluasan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam persidangan kasus penyiraman diduga air keras kepada Andrie Yunus ini.

"Tim Advokasi untuk Demokrasi dalam penelusurannya tidak hanya menemukan 4 orang pelaku yang hari ini diadili dalam persidangan militer tapi juga ada 16 orang lainnya, ada 12 orang lainnya yang belum diperiksa dan juga belum dilibatkan dalam proses persidangan," kata Dimas.

Menurut Dimas, tanpa adanya sanksi etik dan sanksi administrasi yang dijatuhkan terhadap para pelaku sebelum proses sidang di pengadilan itu justru menunjukkan sikap seolah-olah melindungi para pelaku.

"Nah, tidak adanya tindakan sanksi etik maupun sanksi administrasi terlebih dahulu sebelum proses hukum menunjukkan bahwa ada itikad dalam tanah kutip, untuk melindungi pelaku" ucap Dimas.

Baca juga: Eks Kabais TNI Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Kenakalan, Terbongkar Kondisi Psikologis Terdakwa

Untuk diketahui, empat terdakwa dalam perkara ini, yaitu Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL).

Keempatnya didakwa pasal berlapis dengan hukuman mencapai 12 tahun penjara karena dinilai telah melakukan penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus.

Dakwaan primer Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Lebih Subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.