TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Rapat paripurna DPRD Mamuju dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan air limbah domestic di laksnaakan di ruang rapat DPRD Mamuju, Kamis (7/5/2026).
Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta menuturkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Air Limbah Domestik, tujuannya adalah melakukan penyesuaian regulasi agar penanganan limbah di daerah lebih tertib dan menjaga kesehatan lingkungan.
Baca juga: Data Sakernas 2025 7,35 Juta Pengangguran Didominasi Lulusan SMK, Wamenaker: SDM Kunci Utama
Baca juga: Infodemik Dukono Ketika Konten Viral Mengalahkan Peringatan Bencana
Hal ini juga berkaitan dengan dukungan terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam hal standar perizinan dan sanitasi.
"Sedang dalam tahap pendalaman setelah adanya pandangan umum dari anggota DPRD dan jawaban dari pihak eksekutif," ujar Syamsuddin Hatta.
Setelah pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, DPRD akan memberikan pendapat akhir sebelum draf tersebut dibawa untuk fasilitasi ke tingkat Provinsi dan Kemenkum.
Penyusunan dan penyesuaian kata dia, menyesuaokan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Kemudian kata dia, anggota DPRD memberikan masukan atas nota pengantar Bupati.
"Detail teknis dan anggaran bersama dinas terkait. Pendapat akhir dan persetujuan DPRD sebelum diajukan ke Provinsi," pungkasnya. (*)