Laporan : Lu'lu'ul Isnainiyah
SURYA.CO.ID, MALANG - Selain mengumumkan penetapan 4 tersangka dalam kasus insiden penyerangan massa di Pantai Wedi awu, Kabupaten Malang, Polres Malang juga mengungkap penanganan 31 wisatawan asal Surabaya yang sebelumnya terdeteksi positif narkoba.
Ke 31 wisatawan asal Surabaya korban pengeroyokan yang sebelumnya terdeteksi positif narkoba diberi sanksi untuk menjalani rehabilitasi.
Dalam hal ini, Polres Malang telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur (Jatim).
Baca juga: Daftar 4 Tersangka dalam Insiden Penyerangan di Pantai Wedi Awu Malang Termasuk 1 Provokator
Pasca kejadian, pihak kepolisian membawa seluruh wisatawan korban pengeroyokan itu ke Polres Malang.
Kemudian dilakukan pemeriksaan tes urine.
Hasilnya 31 wisatawan dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Rinciannya, 21 orang positif ganja, 6 orang positif sabu, dan 4 orang positif sabu dan ganja.
Dari 31 wisatawan yang terkonfirmasi positif narkotika mulai rentang usia 18 sampai 28 tahun.
"Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kita mendapatkan beberapan botol minuman keras, baik yang kosong maupun yang masih ada isinya. Kemudian kami berinisiatif melakukan tes urine," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar, Jumat (8/5/2026).
Selanjutnya, Polres Malang berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jatim untuk dilaksanakan pendataan.
Hasilnya, diputuskan ke-31 wisatawan itu akan menjalani rehabilitasi di beberapa tempat yang menyediakan rehabilitasi.
Durasinya antara satu sampai dengan tiga bulan, sebab terdapat unsur tindak pidana narkotika dalam hal ini.
Baca juga: 31 Wisatawan Surabaya Korban Pengeroyokan di Malang Positif Gunakan Narkotika
Sementara itu, dari peristiwa ini, Polres Malang mengamankan empat orang tersangka terkait kasus pengeroyokan, perusakan, serta penghasutan pada wisatawan asal Surabaya di Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Tiga orang tersangka dengan inisial A, Z, dan Y terlibat kasus pengeroyokan dan perusakan barang yang ada di lokasi.
Sedangkan, satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka berisial M.
Ia berperan untuk menggerakkan massa ke menuju ke lokasi penginapan.
Dalam hal ini, ia dikenakan pasal penghasutan karena memobilisasi massa
Atas kejadian penyerangan itu, enam kendaraan mengalami kerusakan, di antaranya 1 unit Hiace, 2 unit Elf, 1 unit Ertiga, 1 unit Avanza, dan 1 unti Innova.
Khusus Innova merupakan kendaraan milik warga di luar rombongan.