Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Kebayoran Baru menyebut istri pelatih klub sepak bola dari klub liga 1, Persija Jakarta, Mauricio Souza menjadi salah satu korban pencurian iPhone yang berhasil diungkap dalam kasus penadahan ratusan ponsel curian.

"Memang betul tadi kayak yang teman-teman media sebutkan, ada istrinya dari pelatih Persija," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru AKP Andre JR Simamora dalam konferensi pers di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat.

Andre mengatakan kini iPhone milik korban telah dikembalikan penyidik. Ponsel yang telah dikembalikan kepada korban merupakan iPhone 17 Pro Max.

Menurut dia, korban pencurian ponsel dalam kasus tersebut berasal dari berbagai lokasi keramaian seperti tempat hiburan, konser, hingga pusat keramaian lainnya.

"Biasanya kalau untuk tempat-tempat keramaian itu yang mungkin lokusnya atau tempat kejadiannya di tempat-tempat keramaian," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka penadah berinisial MR, MAA, dan J di sebuah apartemen di Bekasi Timur.

Polisi menyita total 225 unit ponsel yang terdiri atas 183 unit iPhone dan 42 unit Android.

Andre mengatakan para penadah membeli ponsel hasil curian dari pelaku pencurian dengan harga Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta per unit.

Setelah itu, ponsel dijual kembali dengan keuntungan mencapai Rp1 juta hingga Rp4 juta tergantung kondisi perangkat.

"Kalau misalkan nanti ponselnya utuh biasanya mereka bisa untung hingga Rp1 atau Rp2 juta kurang lebih," katanya.

Sementara, Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma menambahkan keuntungan penjualan iPhone keluaran terbaru bisa lebih besar lagi.

"Yang untuk handphone iPhone yang utuh dan keluaran terbaru, marginnya bisa lebih besar lagi, bisa sampai Rp3 juta malah, bisa sampai Rp4 juta dijual," kata Nugrahadi.

Ia menyebut pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan handphone di kawasan Blok M dan sekitarnya pada April 2026.

Atas perbuatannya, para pelaku terjerat tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan dalam perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 KUHP Jo 476 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.