SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polrestabes Surabaya membongkar jaringan scamming internasional, yang juga terlibat kasus penyekapan terhadap 2 warga Negara Jepang bernama Yuria Kikuchi dan Shikaura Midori.
Kasus ini menyeret puluhan tersangka dari berbagai negara, mulai China, Taiwan, Jepang hingga Indonesia. Total sebanyak 44 orang diamankan dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan polisi di sejumlah daerah.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan staf Konsulat Kedutaan Besar Jepang kepada Polrestabes Surabaya pada April 2026.
Baca juga: Markas Scamming Internasional Surabaya Dibongkar, Ada Seragam Polisi Tokyo
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan bahwa pihak konsulat melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan terhadap warga negara Jepang di wilayah Surabaya.
“Saat itu menyampaikan informasi warga Negara Jepang yang diduga diculik, disekap dan terindikasi lokasinya di wilayah Surabaya,” ujar Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga menemukan dua korban di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dharma Husada Permai VII Blok N 318, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Selain menemukan korban, polisi juga mendapati berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk praktik penipuan online atau scamming.
“Rumah yang dikontrak merupakan tempat untuk penyekapan, dan ternyata juga ditemukan barang-barang yang digunakan untuk tindak pidana penipuan online atau scamming,” bebernya.
Tak lama setelah penggerebekan pertama, polisi mengamankan 3 warga Negara China, 4 warga negara Jepang dan 2 warga negara Indonesia di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, rumah itu diketahui telah dikontrak sejak 2 tahun lalu oleh tersangka berinisial E, warga negara Indonesia.
Polisi kemudian memburu tersangka E hingga berhasil ditangkap di Surabaya. Dari keterangannya, polisi menemukan lokasi lain yang diduga menjadi markas scamming di Jalan Embong Kenongo Nomor 24 Surabaya.
Namun saat didatangi, lokasi tersebut telah kosong.
“Tempat tersebut sebelumnya jadi lokasi praktik scamming atau penipuan online, melibatkan 32 warga Negara Cina,” tutur Luthfie.
Diduga para pelaku melarikan diri usai mengetahui lokasi pertama digerebek polisi. Tim kemudian melakukan pengejaran ke sejumlah hotel, dan berhasil mengamankan 6 warga negara China.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga polisi bergerak ke sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya dan menangkap 19 orang, terdiri dari 17 warga negara China dan dua warga negara Taiwan.
Penyelidikan kemudian mengarah ke lokasi ketiga di Jalan Raya Darmo Permai I Nomor 79 Surabaya. Saat tiba di lokasi, polisi kembali mendapati bangunan dalam keadaan kosong.
Meski begitu, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pimpinan jaringan berinisial Y, warga Negara China.
“Dilakukan pengejaran berhasil ditangkap di Rest Area Bawean-Semarang, bersama 6 orang warga Negara China,” imbuhnya.
Polisi juga menelusuri jaringan lain yang beroperasi di Solo. Namun rumah yang didatangi telah ditinggalkan para pelaku dan hanya ditemukan 24 koper.
Pengembangan berikutnya membawa polisi ke Bali. Di sana, polisi kembali mengamankan 5 warga Negara Taiwan dan 6 warga Negara China.
Polrestabes Surabaya merinci para tersangka memiliki peran berbeda, mulai pengawas, operator penipuan melalui telepon, hingga sopir dan penjaga rumah.
Di TKP Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, polisi mengamankan 7 tersangka, termasuk pengawas dan operator scamming.
Sementara di Jalan Embong Kenongo, sebanyak 20 orang diamankan dengan mayoritas diduga sebagai operator penipuan melalui telepon.
Pengungkapan juga dilakukan di Jalan Raya Darmo Permai I Surabaya serta Solo yang melibatkan sejumlah warga negara China.
“Sampai dengan saat ini jumlah tersangka WNA yang berhasil kami tangkap sebanyak 44 orang. Kami masih mendalami setiap informasi, guna memberantas jaringan ini,” tandas Kombes Pol Luthfie.