SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Bukti transfer uang setoran jutaan rupiah dari pedagang ke oknum utama di Pasar Laron Alun-alun Kota Batu kini menjadi barang bukti dugaan pungutan liar (pungli) yang diselidiki polisi.
Dalam perkembangannya, kini para pedagang yang menjadi korban pungli telah mendapat pendampingan hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro.
Dari penuturan para korban, Kuasa hukum korban, Suwito mengatakan dalam melancarkan aksinya, modus yang dipakai oknum tersebut dengan mengklaim memiliki keakraban dengan kepala daerah di Kota Batu.
Tujuannya untuk menakut-nakuti para pedagang agar tutup mulut dan membayar uang jutaan rupiah, bahkan sampai belasan juta, untuk bisa berjualan menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL) di dalam kawasan Alun-alun Kota Batu.
“Sangat disayangkan ada oknum yang kerap menyebut nama Wali Kota demi melancarkan aksinya."
"Ini akan menjadi citra buruk jika tidak segera dibongkar ke publik,” kata Suwito kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (8/5/2026).
“Praktik ini harus dihentikan segera. Selain Polres Batu yang sedang menyelidiki, Pemkot harus turun tangan secara tegas,” tambahnya.
Baca juga: Pungli Pasar Laron Kota Batu, Pedagang Setor Jutaan Rupiah sebagai Uang Pelicin untuk Berjualan
Selain memberi pendampingan secara gratis kepada para pedagang yang menjadi korban, Suwito juga membuka pendampingan hukum bagi seluruh warga Kota Batu yang merasa menjadi korban dugaan jual beli stan dan pungli di kawasan Alun-alun Kota Batu.
“Warga tidak perlu takut meski mendapat ancaman atau tekanan dari pihak tertentu."
"Kami siapkan pendampingan hukum secara gratis bagi siapa saja yang merasa jadi korban kasus serupa. Kami siap kawal kasus ini sampai tuntas,” jelasnya.
Saat ini pihak kuasa hukum telah mengantongi salinan lengkap seluruh barang bukti dan menegaskan tindakan oknum tersebut diduga melawan hukum.
Sebab, lokasi yang diperjualbelikan adalah aset milik Pemerintah Kota Batu berupa fasilitas umum.
“Perbuatan ini kami duga sebagai tindakan melawan hukum."
"Sehingga dalih apa pun yang dipakai tidak bisa dibenarkan, sebab yang diperjualbelikan adalah fasilitas umum dan aset milik Pemkot Batu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto membenarkan adanya penyelidikan atas kasus pungli di Pasar Laron Alun-alun Kota Batu.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tutur Joko Suprianto.
Baca juga: Dugaan Pungli di Pasar Laron Alun-alun Kota Batu, Sejumlah Orang Telah Dimintai Keterangan Polisi