Aturan UU PPRT: Biaya Pelatihan PRT Ditanggung Negara
Acos Abdul Qodir May 09, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengatur bahwa biaya pelatihan vokasi bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan calon PRT sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Ketentuan ini menjadi bagian dari penguatan standar kompetensi pekerja sektor domestik melalui skema pelatihan resmi berbasis lembaga pelatihan kerja pemerintah maupun swasta.

 
Dalam aturan tersebut, pelatihan vokasi dimaknai sebagai pendidikan keterampilan untuk meningkatkan kualifikasi kerja, sebagaimana merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Berdasarkan draf UU PPRT yang dilihat Tribunnews, Jumat (8/5/2026), pelatihan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga swasta yang memenuhi ketentuan.

 
Negara Tanggung Penuh Biaya Pelatihan

Pendanaan pelatihan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah sesuai regulasi.

Ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 menegaskan bahwa biaya pelatihan tidak boleh dibebankan kepada calon PRT maupun PRT aktif.

Kebijakan ini sekaligus menghapus praktik pembebanan biaya pelatihan yang selama ini kerap menjadi keluhan di sektor pekerja domestik.

Baca juga: 6 Usulan Reformasi Polri ke Prabowo: Kompolnas Jadi Lembaga Eksekutor Berwenang

 
Penguatan Perlindungan Pekerja Domestik

Regulasi pelatihan ini ditempatkan dalam kerangka perlindungan pekerja sektor domestik yang bekerja di ruang privat dan minim pengawasan publik.

Kondisi tersebut selama ini dinilai meningkatkan risiko ketimpangan relasi kerja, termasuk potensi eksploitasi dan diskriminasi.

Dengan skema pelatihan berbasis negara, pemerintah menargetkan adanya standar kompetensi yang lebih jelas dan terukur bagi PRT.

 

Penantian 22 Tahun

RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah masuk agenda legislasi nasional sejak 2004, namun berulang kali tertunda pengesahannya di DPR lintas periode.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan dukungan percepatan pembahasan RUU tersebut dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta.

“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Prabowo saat itu.

Setelah lebih dari dua dekade proses pembahasan, UU PPRT akhirnya disahkan DPR RI pada 21 April 2026 dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Pengesahan ini menjadi tonggak baru perlindungan pekerja domestik dengan penekanan pada penguatan hak kerja, standar pelatihan, serta kepastian hukum yang lebih tegas.

Baca juga: 3 Fakta 2 PRT Lompat dari Lantai 4 Indekos di Jakpus: 1 Tewas, Diduga Tak Betah Majikan Galak

 
Inti UU PPRT

Beberapa poin utama dalam UU PPRT mencakup:

  • Pengakuan PRT sebagai pekerja formal
  • Hak upah layak, cuti, dan jaminan sosial
  • Perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi
  • Perjanjian kerja wajib dan transparan
  • Penyalur kerja wajib berizin
  • Pelatihan vokasi berbasis negara
  • Sanksi bagi pelanggaran ketentuan
  • Implementasi aturan ini diharapkan memperkuat sistem kerja domestik yang lebih aman, profesional, dan berkeadilan.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.