SURYA.co.id – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha Daycare Yogyakarta terus memunculkan gelombang protes dari para orang tua korban.
Terbaru, para orang tua resmi melayangkan petisi kepada Universitas Gadjah Mada sebagai bentuk desakan agar kampus mengambil langkah tegas terhadap dosen aktifnya, Dr. Cahyaningrum Dewojati.
Nama Cahyaningrum Dewojati disebut berada dalam struktur yayasan Little Aresha Daycare sebagai penasihat organisasi.
Dalam forum koordinasi yang diinisiasi Pemkot Yogyakarta pada Rabu (6/5/2026), perwakilan orang tua korban, Sahuri, menegaskan bahwa sanksi akademik menjadi tuntutan utama para wali murid.
"Kami menginisiasi petisi untuk UGM supaya memberikan sanksi akademik untuk salah satu dosen yang diduga terlibat. Harapan kami, pihak kampus memberikan ruang audiensi agar kami bisa menyampaikan keluh kesah atas tindakan keji yang dialami anak-anak kami," ujarnya, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Menurut Sahuri, para orang tua menilai posisi penasihat dalam struktur yayasan tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung di dalam daycare yang berada di wilayah Kemantren Umbulharjo tersebut.
"Logika kami, yang namanya penasihat atau struktur paling atas pasti mengetahui apa yang terjadi di dalam. Maka kami mensinyalir ada keterlibatan di sana," tambahnya.
Orang tua korban lainnya, Noorman Windarto, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap respons pihak fakultas yang sebelumnya menyebut keterlibatan oknum dosen itu sebagai urusan personal.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak mencerminkan empati terhadap para korban dan keluarga yang terdampak.
"Jawaban UGM itu cuma personal. Saya berani mengatakan, rasa kemanusiaan UGM di mana terhadap seratus sekian orang tua ini? Perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak kami hanya dijawab sebagai kelalaian personal. Kami tidak puas," tegasnya.
Noorman juga menyoroti alasan peminjaman identitas atau KTP yang sempat disebut menjadi alasan nama dosen aktif tersebut masuk ke struktur yayasan daycare.
Baginya, seorang akademisi dinilai memahami konsekuensi hukum maupun moral ketika namanya dicantumkan dalam sebuah lembaga pendidikan.
"Tidak mungkin meminjamkan KTP tapi tidak tahu untuk apa. Kita saja mau investasi ayam pasti pikir-pikir dulu. Ini lembaga pendidikan, korbannya anak-anak di usia golden age. Kami menuntut sanksi seberat-beratnya," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Diyah Kusumastuti Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Ternyata Eks Koruptor
Sementara itu, pihak Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM menyatakan terus memantau perkembangan kasus yang menyeret nama dosennya tersebut.
FIB UGM menyebut berbagai aspirasi, kritik, dan desakan masyarakat dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas institusi pendidikan.
Pihak fakultas juga mengaku terus berkoordinasi dengan universitas terkait kemungkinan langkah lanjutan sesuai aturan disiplin kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus.
"Kami tidak memberikan pembelaan hukum secara institusional terhadap tindakan yang berada di luar ranah kedinasan dan akademik. Kami terus melakukan pemantauan perkembangan kasus ini secara saksama," lanjutnya.
FIB UGM juga menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Polresta Yogyakarta dan berkomitmen bersikap kooperatif hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap.
"FIB UGM berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama dalam memberikan keadilan bagi para korban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ruang aman bagi anak. FIB UGM mendukung penuh terciptanya lingkungan sosial yang inklusif dan bebas dari kekerasan," pungkasnya.
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Little Aresha Daycare ditutup dan dipasangi garis polisi sejak 24 April 2026.
Perkara ini menyita perhatian luas karena korban disebut merupakan balita yang masih berada pada masa perkembangan emas atau golden age.
Kasus Little Aresha Daycare tidak lagi dipandang sekadar persoalan internal sebuah lembaga pengasuhan anak.
Publik kini menyoroti tanggung jawab moral seluruh pihak yang tercantum dalam struktur yayasan, termasuk figur akademisi yang memiliki posisi penting.
Desakan terhadap UGM juga menunjukkan tingginya harapan masyarakat agar institusi pendidikan tidak hanya menunggu proses hukum selesai, tetapi turut menunjukkan sensitivitas terhadap isu perlindungan anak dan kepercayaan publik.
Di sisi lain, langkah kampus yang memilih menunggu proses hukum dapat dipahami sebagai upaya menjaga asas praduga tak bersalah.
Namun, tekanan publik kemungkinan akan terus meningkat selama kasus ini belum menemukan titik terang.