SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tumpukan laptop, kabel cas, modem hingga puluhan smartphone berbagai merek memenuhi meja dan kontainer di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5/2026).
Namun dari ratusan barang bukti yang dipamerkan polisi, ada satu benda yang paling menyita perhatian. Yakni seragam dinas Polisi Tokyo lengkap dengan lencana, poster daftar pencarian orang (DPO) hingga pamflet kepolisian.
Barang-barang itu, disita dalam pengungkapan kasus jaringan scamming internasional dan penyekapan yang dilakukan Polrestabes Surabaya bersama jajaran terkait.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan, barang bukti diamankan dari penggerebekan di beberapa lokasi berbeda pada April 2026.
“Baik di lokasi berbeda di Kota Surabaya, tepatnya Jalan Raya Darmo Permai I, Jalan Embong Kenongo Nomor 24, dan Jalan Dharma Husada Permai VII Blok N 318, Kecamatan Mulyorejo, maupun di Bali,” ujar Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.
Menurutnya, para pelaku memodifikasi lokasi operasi agar terlihat seperti kantor polisi sungguhan. Mereka memasang berbagai atribut kepolisian untuk menekan psikologis korban.
“Dipasang gambar-gambar DPO kemudian ada beberapa foto anggota kepolisian itu yang mungkin seolah-olah itu adalah markas polisi, dan juga mereka menggunakan seragam polisi,” bebernya.
Polisi mengamankan 44 tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari China, Jepang, Taiwan dan Indonesia.
Ratusan barang bukti turut disita, mulai dari handphone, laptop, printer, modem, alat komunikasi, dompet berisi mata uang asing, hingga sebuah mobil.
Seluruh perangkat tersebut, diduga digunakan untuk menjalankan praktik penipuan melalui telepon atau scamming yang menyasar korban lintas negara.
Kombes Pol Luthfie menjelaskan, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk menekan korban. Salah satunya dengan menuduh korban terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun jaringan kejahatan tertentu.
Korban kemudian diintimidasi dan dipaksa mempertanggungjawabkan tuduhan tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial E, warga negara Indonesia yang menjadi koordinator di Surabaya, aktivitas ini telah berlangsung sejak September 2024 dan aktif beroperasi sepanjang 2025.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka E, Warga Negara Indonesia yang menjadi koordinator di Surabaya, disampaikan bahwa mereka sudah menyewa rumah di Dharmahusada Permai 2024 silam,” imbuhnya.
Kasus ini masih terus didalami oleh Polrestabes Surabaya. Polisi juga tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.
“Untuk kerugian, sebagai salah satu contoh, satu korban mengalami kerugian senilai Rp834.745.000 kalau dikurskan ke mata uang rupiah,” tandas Luthfie.