TRIBUN-MEDAN.com - Pengaduan Jusuf Kalla tentang pencemaran nama baik sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar karena dituduh sebagai pendana dalam kasus ijazah Jokowi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada setelah mengklarifikasi JK.
"Soal (laporan) Jusuf Kalla kemarin sudah kita klarifikasi. Klarifikasi, kita masih kumpulkan bukti," kata Wira kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2026).
Ia mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menelaah barang bukti digital yang ada.
"Bukti digitalnya kita akan koordinasi dengan Direktorat Siber nanti karena yang spesial untuk penanganan barang buktinya nanti kita koordinasikan," tuturnya.
Baca juga: Kernet ALS Asal Sibolga Selamat tapi Trauma, Santunan Jasa Raharja untuk 17 Orang Korban Tewas
Baca juga: KETIKA Hotman Paris Ungkap Sosok Pahlawan yang Bongkar Kasus Cabul Ashari terhadap Puluhan Santri
Lebih lanjut, Wira mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum ada rencana memanggil Rismon Sianipar selaku terlapor.
Hal ini karena penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk memperkuat laporan tersebut.
"(Pemeriksaan terlapor) belum. Karena habis itu saksi-saksi dulu," ucapnya.
JK Laporkan Rismon Sianipar
Adapun laporan diterima dengan nomor laporan LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
Dalam laporan itu, sosok terlapornya yakni Ahli Digital Forensik, pemilik akun Youtube @Studiomusikrockcianjur dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.
"Ya, seperti juga anda ketahui saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya, laporan polisi saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi," kata JK kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
JK mengaku video yang sudah tersebar luas tersebut dianggapnya sebagai suatu penghinaan.
Ia mengatakan tudingan soal pendana kasus ijazah Jokowi senilai Rp5 miliar tidak mungkin dilakukannya apalagi pernah mendampingi Jokowi selaku Wakil Presiden pada periode 2014-2019.
"Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan," tuturnya.
Untuk itu, langkah hukum ini diambil untuk membuktikan kebenaran atas tudingan tersebut.
Dalam laporannya, dirinya juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video tudingan sebagai pendana kasus ijazah Jokowi.
Namun, kubu Rismon Sianipar pun menepis hal tersebut.
Rismon disebut tidak pernah menyebut nama JK dan mengatakan pernyataan itu dibuat oleh Artificial Intelligence (AI).
"Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama pak JK," kata Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (6/5/2026).
Jahmada pun menanggapi soal rencana laporan JK untuk kliennya dengan santai dan mempersilakannya
"Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan," katanya.
Menurutnya, nanti laporan yang masuk ke kepolisian akan diteliti dan diuji terlebih dahulu dengan bukti-bukti yang ada.
(*/tribun-medan.com)