Ratusan Karyawan PTPN IV Regional VI Cot Girek Tuntut Kepastian Hukum HGU dan Jaminan Keamanan Kerja
Eddy Fitriadi May 09, 2026 12:23 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI Kebun Cot Girek menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (7/5/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah agar segera menyelesaikan konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dinilai mengganggu operasional perusahaan serta berdampak langsung terhadap kehidupan para pekerja.

Dalam orasinya, juru bicara aksi M Yusuf meminta Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa, untuk memberikan jaminan keamanan kerja bagi para karyawan.

Menurutnya, selama konflik berlangsung, para pekerja menghadapi tekanan berupa aksi blokade, intimidasi, hingga gangguan operasional di wilayah HGU Kebun Cot Girek.

“Kami mendesak Bapak Bupati Aceh Utara untuk mendorong aparat penegak hukum menghentikan aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS), membersihkan bangunan liar baik permanen maupun tidak permanen, serta tanaman masyarakat yang berada di area HGU aktif karena melanggar kesepakatan RDP tanggal 10 April 2026 bersama Komisi III DPR RI,” ujar M Yusuf.

Selain itu, massa aksi juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat bersikap netral serta objektif dalam menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di areal perkebunan milik negara tersebut.

Orator lainnya, Haryono, menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera melakukan pemeriksaan tanah Panitia B dan memberikan kepastian hukum terhadap HGU Kebun Cot Girek PTPN IV Regional VI.

Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar tidak ada lagi klaim sepihak dari kelompok tertentu yang dinilai mengganggu operasional perusahaan.

“Kami juga mendesak Polda Aceh untuk menyelesaikan laporan-laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan selama konflik berlangsung,” kata Haryono.

Selain itu, para demonstran meminta DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan karyawan Kebun Cot Girek dan mempercepat penyelesaian konflik melalui Panitia Khusus (Pansus) DPR RI guna memberikan kepastian hukum terhadap HGU perusahaan.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, para karyawan menyebutkan bahwa PTPN IV Regional VI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola aset negara secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka menilai berbagai gangguan terhadap operasional perusahaan merupakan ancaman terhadap kepentingan negara dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Karyawan juga mengungkapkan bahwa sejak Desember 2025, operasional perusahaan di area HGU seluas lebih kurang 3.200 hektare tidak berjalan normal akibat berbagai tindakan penghalangan di lapangan.

Bahkan, disebutkan telah terjadi pembakaran aset perusahaan, penjarahan TBS, serta berbagai bentuk gangguan lain yang menyebabkan kerugian negara dan perusahaan semakin besar.

Baca juga: Ahmad Jailani, Mahasiswa Komunikasi FISIP Unimal Raih Inteligensia 2026 Ajang Inong–Agam Aceh Utara

Dalam dokumen pernyataan sikap tersebut, para pekerja mengaku kondisi tersebut berdampak langsung terhadap penghasilan dan keberlangsungan hidup keluarga mereka.

“Kami merasakan langsung dampak dari kondisi ini. Ketidakmampuan untuk bekerja secara normal telah menurunkan penghasilan kami secara signifikan dan mengancam keberlangsungan hidup keluarga kami,” demikian isi pernyataan sikap karyawan.

Para pekerja juga menilai penanganan terhadap berbagai laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan belum menunjukkan ketegasan yang memadai sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap lemahnya kepastian hukum di wilayah tersebut.

Menanggapi tuntutan para demonstran, Asisten I Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Dr Fauzan, menyatakan pemerintah daerah akan segera mengambil langkah untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut setelah Bupati Aceh Utara kembali dari Jakarta.

“Begitu Bapak Bupati pulang dari Jakarta, segera kita bahas persoalan ini. Intinya, jangan sampai ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat, karyawan maupun pihak perkebunan,” ujar Fauzan di hadapan massa aksi.

Konflik lahan antara masyarakat dan PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek sendiri telah berlangsung sejak 2025.

Sejumlah kelompok masyarakat mengklaim sebagian lahan mereka masuk dalam kawasan HGU perusahaan. Persoalan tersebut semakin memanas setelah proses perpanjangan izin HGU dilakukan pada masa Penjabat Bupati Aceh Utara sebelumnya.

Saat ini, pemerintah disebut sedang mengupayakan pengukuran ulang lahan guna memastikan batas kawasan HGU dan lahan masyarakat.

Sengketa tersebut juga telah beberapa kali dibahas dalam forum DPR RI serta dilaporkan ke Polda Aceh.

Meski aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan, para demonstran berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh unsur terkait dapat segera mengambil langkah konkret dan adil agar konflik berkepanjangan tersebut tidak semakin merugikan masyarakat, karyawan, maupun negara.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.