TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pengembangan dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Pada pemeriksaan yang dilakukan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, KPK meminta keterangan 14 orang, termasuk ASN di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
"Benar, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di BBPJN Sumut dan Dinas PUPR Sumut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (8/5).
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis 8 Mei 2026 di Medan. Para saksi yang diperiksa antara lain, RGS Karyawan PT Dalihan Natolu Group, THL Komisaris PT Dalihan Natolu Group MRM Bendahara PT Dalihan Natol Grup, AAH Pegawai PT Dalihan Natolu Grub, SL Karyawan PT Dalihan Natolu Grup, SAM Direktur PT Dalihan Natolu Grob, MH Direktur PT Rona Namora.
Kemudian, MS Direktur Utama PT. Ayu Septa Perdana, AA Koordinator Proyek PT Ayu Septa. SR PPK 1.5 Satker Wilayah I PJN, DA Sekretaris Bapelitbang Sumut, FSH PPK 2.3 Satuan Kerja Wilayah 2 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, tahun 2022.
Baca juga: Perbaikan Infrastruktur Jadi Perhatian Serius Pemko Medan
GTS Korlap PPK 1.4 BBPJN Sumatera Utara, l SS PNS/ PPSPM PJN Wilayah II Provinsi Sumut BBPJN Provinsi Sumut Dari 14 saksi, Budi mengatakan dua saksi inisial RGS dan DA tidak hadir dalam pemeriksaan itu.
Sementara tujuh ASN di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I, telah diperiksa pada Selasa (5/5).
Budi menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. "KPK melakukan penyidikan proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut," sambung Budi. (cr17/Tribun-Medan.com)