Ekonom Senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Harga Minyakita di pasar tradisional Riau melonjak ke Rp19.000 hingga Rp22.000 per liter, jauh dari HET Rp15.700 yang ditetapkan pemerintah. Ini bukan sekadar soal barang langka, tapi kegagalan pasar klasik yang tiga lapisannya bekerja secara bersamaan: produsen besar mendapat insentif yang kuat mengalihkan CPO ke ekspor yang lebih menggiurkan, pasokan domestik tercekik secara artifisial, dan konsumen tidak punya daya tawar apa pun. Hasilnya? Rakyat yang paling butuh justru paling terpukul.
Kewajiban Pasar Domestik (DMO), aturan yang memaksa produsen sawit mengalokasikan sebagian produksinya untuk pasar domestik, ternyata tidak cukup tajam untuk menyelesaikan masalah. Data Paspi menunjukkan DMO memang bisa menekan harga, tapi masih di atas HET. Persoalannya, ketika harga CPO global sedang tinggi, produsen punya kalkulasi sendiri: lebih untung ekspor meski ada kewajiban domestik, apalagi kalau penegakannya lemah. Pembagian DMO ke Bulog, ID FOOD, dan Agrinas sejak Januari 2026 pun belum mampu menutup kesenjangan antara pasokan dan permintaan di tingkat eceran.
Dugaan bahwa kartel besar sengaja mengurangi pasokan untuk mendongkrak keuntungan ekspor bukan isapan jempol. MAKI pernah melaporkan sembilan perusahaan CPO besar di Sumatera ke KPPU dengan indikasi ekspor besar-besaran yang menyebabkan kelangkaan di dalam negeri, nilai transaksinya mencapai Rp1,1 triliun. Ini disebut kolusi oligopoli: produsen besar berkoordinasi, entah terang-terangan atau diam-diam, untuk membatasi pasokan demi harga yang lebih menguntungkan. Dan yang lebih ironis, regulasi yang seharusnya melindungi konsumen justru seolah-olah diciptakan untuk mengakomodasi kepentingan produsen.
Kementerian Perdagangan berencana menaikkan HET, dari Rp15.700 yang sebenarnya sudah naik dari Rp14.000 pada Agustus 2024. Ini kebijakan yang salah arah. Ketika subsidi dari BPDP seharusnya menutup selisih antara harga produksi dan HET, menaikkan HET tanpa membenahi pasokan fundamental sama saja dengan mengalihkan beban kepada konsumen. Teori ekonomi menyebut perpajakan regresif, beban yang justru paling berat ditanggung kelompok paling rentan, yakni UMKM yang sudah terjepit kenaikan harga input lain seperti plastik, cup, dan styrofoam.
Penyalur di tingkat daerah hampir menyerah: permintaan tinggi, pasokan tidak ada, dan mereka tidak punya instrumen untuk memaksa distributor menggelontorkan stok. Ini adalah kegagalan koordinasi vertikal yang nyata, kebijakan yang ditetapkan di Jakarta tanpa memastikan mekanisme distribusi dan pengawasan di lapangan bisa berjalan. Bulog pun terbatas, karena hanya mengelola 35 persen dari total DMO. Hasilnya: tujuan kebijakan stabilisasi harga tidak tercapai karena para pelaksana di daerah tidak mempunyai kewenangan, anggaran, atau instrumen hukum yang memadai.
Bagi pelaku UMKM, menyebutkan harga Minyakita bukan sekadar angka di laporan inflasi, ini soal kelangsungan hidup usaha. Mereka dihadapkan pada tiga pilihan pahit: menutup usaha karena margin habis, menaikkan harga jual dan kehilangan pelanggan, atau mengurangi ukuran produk alias penyusutan. Efek dominonya meluas: daya beli masyarakat turun, perputaran perekonomian melambat, dan inflasi daerah mulai naik. Pedagang kecil di ujung rantai distribusi pun jadi korban berlapis, beli mahal dari distributor, jual di atas HET untuk balik modal, lalu menghadapi sanksi risiko meskipun sistem korban mereka sendiri yang rusak.
Inti permasalahannya ada di sini: ketika harga CPO global sedang tinggi, menjual ke pasar domestik dengan harga yang diatur pemerintah adalah pilihan yang tidak menarik secara ekonomi. Pemerintah menetapkan batas atas harga (HET) namun tidak menyertakan mekanisme jaminan pasokan yang kuat. Alhasil, terjadilah kelangkaan yang berulang. Instrumen yang seharusnya bisa dipakai, seperti pajak rejeki nomplok ekspor atau pungutan progresif saat harga CPO global melonjak, tampaknya belum dioptimalkan dalam kebijakan sawit nasional. Program B35 yang menyedot CPO lebih banyak untuk biodiesel juga memperparah ketersediaan bahan baku minyak goreng.
Tidak ada satu obat ajaib untuk masalah ini. Jangka pendek, Bulog perlu diberi kewenangan dan anggaran untuk membeli CPO langsung dari produsen dengan harga kompetitif, proses jadi minyak goreng, dan penjualan ke pasar sesuai HET, selisihnya ditanggung BPDP atau APBN sebagai kewajiban sosial negara. Jangka menengah, perlu dibentuk otoritas khusus kelapa sawit yang punya gigi (pernah disampaikan Dr. Gulat Medali Emas Manuurng): bisa melakukan audit mendadak, wajibkan pelaporan stok, dan cabut izin ekspor bagi yang melanggar. Jangka panjang, negara harus dengan tegas mendefinisikan ulang kebijakannya: Minyakita adalah merit good yang tidak bisa sepenuhnya diserahkan ke mekanisme pasar.
(Tribunpekanbaru.com/Alexander)