TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pendidikan non formal atau yang dikenal luas pendidikan paket, menjadi solusi bagi banyak pihak untuk tetap bersekolah dan mendapatkan ijazah sederajat, sehingga tidak ada alasan bagi anak lagi untuk putus sekolah.
Berikut adalah rangkuman sesi tanya jawab (Q&A) berdasarkan diskusi Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru dengan Ibu Dwi Sapta Diana (Kasi Pendidikan Non formal Disdik Pekanbaru) dan Widono Java Winsa (Praktisi Pendidikan Non formal)
Q (Tribun Pekanbaru): Apa sebenarnya perbedaan utama antara pendidikan formal dan nonformal?
A (Dwi Sapta Diana): Secara jenjang sebenarnya sama, ada Paket A (SD), B (SMP), dan C (SMA). Perbedaannya terletak pada fleksibilitas. Di non formal, waktu belajar mengikuti siswa bisa pagi, siang, atau malam. Pakaian tidak wajib seragam, dan tempat belajar pun bebas, tidak harus di kelas; bisa di teras masjid, gereja, atau tempat lainnya selama ada guru dan murid.
Q (Tribun Pekanbaru): Mengapa masih ada pandangan miring atau stigma terhadap lulusan pendidikan nonformal?
A (Mas Widono): Stigma "lulusan kelas dua" memang masih menempel di masyarakat. Kami sedang berjuang membuktikan bahwa nonformal juga berkualitas. Banyak tokoh sukses seperti Bu Susi Pudjiastuti hingga Atta Halilintar adalah lulusan paket. Kami mengakui dulu mungkin ada oknum yang "nakal", tapi sekarang kami berjuang untuk pendidikan nonformal yang bermartabat.
Q (Tribun Pekanbaru): Benarkah ada perguruan tinggi di Riau yang menolak lulusan Paket C?
A (Dwi Sapta Diana): Benar, pada tahun 2025 kami menerima pengaduan adanya universitas di Pekanbaru yang secara tertulis menyatakan tidak menerima lulusan Paket C. Padahal di luar kota, siswa tersebut justru diterima di jurusan yang sama. Ini sedang kami jembatani karena secara undang-undang, ijazah tersebut setara dan wajib diterima.
Q (Tribun Pekanbaru): Bagaimana pandangan praktisi mengenai kebijakan penolakan tersebut?
A (Mas Widono): Itu adalah bentuk diskriminasi. Undang-undang sudah jelas menyatakan jalurnya sama, baik formal, nonformal, maupun informal. Satuan pendidikan (PKBM) harus berani melakukan advokasi. Kami pernah mengadvokasi siswa kami yang ditolak, dan akhirnya setelah dijelaskan, universitas tersebut bisa menerima.
Q (Tribun Pekanbaru): Apa itu TKA dan mengapa sempat menjadi kendala bagi siswa nonformal?
A (Dwi Sapta Diana): TKA adalah Tes Kemampuan Akademik. Awalnya dari kementerian dikatakan tidak wajib (sunah), sehingga banyak PKBM tidak mengikutkan siswanya. Namun di lapangan, TKA justru jadi syarat mutlak untuk masuk universitas. Untungnya, setelah kami melapor ke DPR, ada respons cepat dari menteri sehingga diadakan TKA susulan pada bulan Mei untuk menyelamatkan nasib anak-anak kita.
Q (Tribun Pekanbaru): Siapa saja sebenarnya yang biasanya mengambil jalur pendidikan nonformal saat ini?
A (Dwi Sapta Diana): Sekarang bukan hanya anak putus sekolah. Banyak atlet yang tidak bisa ikut jam sekolah formal, anak-anak yang mengikuti orang tua berpindah tugas, hingga anak-anak pesantren (seperti di Abu Darda) yang sistemnya boarding tapi ijazahnya melalui PKBM. Jika universitas menolak mereka, ini sangat kontras, apalagi banyak dari mereka yang hafiz Quran.
Q (Tribun Pekanbaru): Apa harapan ke depannya terkait sinkronisasi aturan ini?
A (Dwi Sapta Diana & Mas Widono): Kami berharap aturan di lapangan sinkron dengan undang-undang. Pemerintah Kota Pekanbaru punya program Zero ATS (Anak Tidak Sekolah), jadi sangat disayangkan jika anak sudah mau sekolah kembali melalui jalur paket, tapi cita-citanya terhambat karena ditolak oleh perguruan tinggi.
(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)