WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyerahan Buaya Muara yang merupakan satwa liar dilindungi pada Rabu, 29 April 2026.
Penyerahan Buaya Muara itu melalui Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Baharkam Polri bersama Yayasan Pemerhati dan Pelindung Satwa (PPS).
Berdasarkan aturan terbaru peralihan wewenang dari Kementerian Kehutanan (Kemhut) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: Kolaborasi Polri , BNN dan PPS Edukasi Satwa Liar di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus
Hal sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 862 Tahun 2025), dimana fungsi KKP dalam penyerahan, pengelolaan, dan penanganan buaya muara (Crocodylus porosus) di habitat perairan (luar kawasan konservasi) menjadi lebih aktif dan komprehensif.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan sadar hukum setelah tim dari Yayasan Pemerhati dan Pelindung Satwa bersama dengan Ditpolsatwa berhasil mengevakuasi 2 buaya muara sepanjang 2,5 meter dari kawasan permukiman di Babelan, Kabupaten Bekasi pada Januari dan Februari 2026.
Buaya tersebut di Rescue dan ditempatkan di shelter serta dirawat tim medis dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri, Kelapa Dua Depok sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya sesua undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Libur Lebaran 2025, Taman Safari Bogor Hadirkan Pengalaman Safari Night Satwa Liar
Total ada 2 ekor buaya muara yang diserahkan kepada Dinas KKP di tempat Instalasi Badan Karantina Indonesia (BKI) di Limo, Kota Depok. Kemudian diserahkan oleh perwakilan Yayasan Pemerhati dan Pelindung Satwa (PPS). Mereka adalah Ray Chaerudin, Kabid Rescue dan Konservasi, serta Iswanto, Kabid Humas)
2 buaya tersebut diserahkan kepada perwakilan KKP, Deden Solihin selaku Katimja Konservasi Species dan Genetik.
Penyerahan 2 buaya itu disaksikan oleh Direktur Polisi Satwa Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Tory Kristianto.
Baca juga: Jagat Satwa Nusantara Memperkenalkan Konservasi Satwa Liar Melalui Kebun Binatang
Humas Pemerhati dan Pelindung Satwa, Iswanto mengatakan, kegiatan tersebut untuk menyelamatkan warga dari interaksi satwa liar.
Selain itu, melepaskan buaya muara kembali kepada habitatnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tujuan lainnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu menjaga ruang berbagi kehidupan kepada satwa liar dilingkungan perkotaan dengan mengurangi perburuan, serta menjaga kelestarian ekosistem," kata Iswanto.