Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan tiga tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (8/5/2026) siang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MB, KN dan KY.
Ketiganya diantar penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dengan pengawalan ketat menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Dalam proses tersebut, para tersangka juga didampingi langsung oleh kuasa hukum mereka.
Rombongan penyidik dan tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum, Ajun Jaksa Madya Reynold Yoshua.
Setelah tiba di kantor kejaksaan, jaksa melakukan pemeriksaan ulang terhadap identitas tersangka serta barang bukti pendukung sebelum proses penahanan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan.
Baca juga: PDI Perjuangan Bakal Gelar Turnamen Antar Kampung Soekarno Cup Maluku
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Ambon Sabtu 9 Mei 2026 Didominasi Hujan Ringan
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu. Rivaldy Said mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Menurutnya, proses tersebut menjadi bukti komitmen penyidik dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara pidana yang ditangani.
“Kami tidak akan menunda-nunda proses perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kami ingin memastikan seluruh prosedur, mulai dari penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Rivaldy.
Ia menambahkan, kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang menjadi perhatian serius Polres Kepulauan Tanimbar demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Karena itu, pihaknya berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan lancar hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan penyerahan para tersangka ke tangan Jaksa Penuntut Umum, tugas kami di tingkat penyidikan telah usai dengan maksimal, dan kini saatnya para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim,” katanya.
Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 467 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP, subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar sebelum perkara memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri.(*)