TRIBUNTRENDS.COM - Sidang kasus kematian dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Levi, kembali menyita perhatian publik.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/5/2026), Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa AKBP Basuki dengan hukuman lima tahun penjara.
Namun, tuntutan tersebut justru memunculkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga Levi, Ahmad Zainal Petir, menilai tuntutan jaksa belum mencerminkan rasa keadilan, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.
Petir mengaku sejak awal sudah menduga tuntutan yang dibacakan tidak akan maksimal. Menurutnya, ada tarik-menarik kepentingan dalam perkara tersebut hingga tuntutan yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan.
“Ya, sudah saya duga. Tuntutannya itu tarik-menarik. Makanya tadi hanya 5 tahun,” kata Petir usai sidang.
Baca juga: Aktivitas Berat Picu Jantung Penuh Darah, Tewaskan Levi Dosen Untag, AKBP Basuki Akui Hubungan Badan
Bagi pihak keluarga, hukuman lima tahun dianggap belum setimpal dengan akibat yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Petir menegaskan, jaksa seharusnya berani menuntut sesuai ancaman maksimal pidana yang tercantum dalam dakwaan, yakni tujuh tahun penjara.
Ia menilai kasus ini bukan perkara biasa karena menyangkut hilangnya nyawa seorang manusia. Karena itu, tuntutan yang lebih berat dinilai layak diberikan kepada terdakwa.
“Mestinya tuntutannya itu sesuai dengan ancaman pidananya karena apa? Menyebabkan matinya seseorang nyawa loh ini. Jadi jangan main-main. Mestinya dituntut 7 tahun,” tegasnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.
"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun," kata Ardhika.
Jaksa menjelaskan, terdakwa dianggap membiarkan korban tanpa memberikan pertolongan hingga akhirnya meninggal dunia. Padahal, korban dan terdakwa diketahui tinggal bersama.
"Terlebih korban dan terdakwa tinggal bersamanya," ucapnya.
Baca juga: AKBP Basuki Resmi Tersangka Kematian Levi Dosen Untag, Ini Pasal yang Menjeratnya, Bukan Pembunuhan
Dalam perkara ini, AKBP Basuki dijerat menggunakan Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penelantaran orang.
Selain itu, jaksa juga menggunakan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka.
Jaksa menyebut ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai tujuh tahun penjara.
Kasus kematian Levi hingga kini terus menjadi perhatian publik, terutama karena terdakwa merupakan seorang perwira polisi aktif.
Tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa kini memunculkan perdebatan mengenai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pihak keluarga berharap majelis hakim nantinya dapat mempertimbangkan dampak besar yang ditimbulkan dari perkara tersebut sebelum menjatuhkan vonis akhir dalam persidangan.
***
(TribunTrends/Kompas)