Pertama sesumbar eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer yang bersedia dihukum mati jika terbukti memeras pengusaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Selanjutnya sosok Kompol Dedi Kurniawan, perwira polisi yang dipecat dari Polri akibat kasus rokok elektrik mengandung narkoba.
Terakhir mengulik peran Kuswandi yang diduga membantu pelarian Ashari, kiai asusila yang kini ditangkap polisi.
Berikut selengkapnya:
Baca juga: Viral Terpopuler: Rp 452 Juta Lenyap Modus Salah Sambung Hingga Ashari Kiai Ngaku Wali Ditangkap
Sesumbar eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer menjelang sidang tuntutan.
Pria yang juga disapa Noel Ebenezer itu merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ia mengaku bersedia dihukum mati jika terbukti memeras pengusaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Sidang tuntutan perkara Noel akan digelar pada 18 Mei 2026.
"Biarlah majelis hakim yang mengambil keputusan. Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK3, hukum mati saya," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Namun, jika tidak terbukti, Noel menyatakan perkaranya sebagai sebuah musibah.
Ia meminta hukuman seadil-adilnya.
"Tapi jika tidak, anggap ini sebuah cobaan untuk saya, saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok," ucapnya.
BACA SELENGKAPNYA >>>
Sosok Kompol Dedi Kurniawan, perwira polisi yang dipecat dari Polri.
Ia dipecat akibat kasus rokok elektrik mengandung narkoba.
Video Kompol Dedi Kurniawan yang diduga teler viral di media sosial.
Dalam rekaman itu, ia teler setelah mengonsumsi rokok elektrik mengandung narkoba.
Tak hanya itu, Kompol Dedi Kurniawan pun terlihat duduk bersama seorang wanita hingga akhirnya dibopong rekannya.
Polda Sumatera Utara (Sumut) mengonfirmasi bila video tersebut merekam peristiwa pada 2025 silam.
Buntut kasus tersebut, Kompol Dedi Kurniawan pun menjalani penempatan khusus atau penahanan dan menjalani sidang etik di Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, berdasarkan hasil sidang kode etik profesi, Kompol Dedi Kurniawan diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
"Sidang dipimpin Karolog SDM Polda Sumut dengan hasil PTDH," kata Kombes Ferry Walintukan, dilansir dari Tribunmedan.com, Rabu (6/5/2026).
Ferry menjelaskan, setelah diputuskan dipecat dari kepolisian, Kompol Dedi Kurniawan mengajukan banding.
Dalam sidang, lanjut Ferry, tidak ada hal yang meringankan Kompol Dedi Kurniawan.
Sedangkan yang memberatkan, Dedi dianggap tidak kooperatif.
"Tidak ada yang meringankan dan yang memberatkan dia tidak kooperatif," ujarnya.
BACA SELENGKAPNYA >>>
Sosok Kuswandi yang diduga membantu pelarian Ashari, kiai asusila yang kini ditangkap polisi.
Ashari merupakan pengasuh ponpes yang kini menjadi tersangka asusila terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati.
Polresta Pati sudah mengamankan Kuswandi, pria yang diduga membantu pelarian Ashari (51).
Kuswandi juga diduga merencanakan pelarian Ashari.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi memberikan memberikan penjelasan.
"Ia diduga membantu mulai dari perencanaan, proses pelarian, hingga cara menghapus jejak tersangka," ungkap Jaka Wahyudi dalam sesi tanya jawab di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Saat ini, polisi tengah mendalami sejauh mana peran Kuswandi dalam menyembunyikan tersangka.
Menanggapi isu yang beredar luas di masyarakat mengenai adanya 50 korban, pihak kepolisian menegaskan bahwa angka tersebut belum menjadi fakta hukum.
Hingga saat ini, penyidik baru memproses laporan resmi dari satu orang korban berinisial FA.
Selain itu, terdapat empat saksi korban sehingga sejauh ini baru teridentifikasi lima orang korban, meskipun tiga di antaranya kemudian mencabut keterangan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membeberkan bahwa pengalaman para korban ini beragam.
"Ada yang dipaksa membuka baju dan mendapatkan tindakan pencabulan fisik, namun ada juga saksi yang mengaku hanya diajak tidur tanpa diminta melepas baju," jelas Dika.
BACA SELENGKAPNYA >>>