Kepala BKPSDM Muratara Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli ASN, Ajukan Naik Pangkat Wajib Menghadap!
Odi Aria May 09, 2026 09:27 AM

SRIPOKU.COM, MURATARA -- Lukman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli kenaikan pangkat ASN.

Penetapan tersangka terhadap pejabat berinisial L itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara antara Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses usulan kenaikan pangkat dan alih jenjang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.

“Setiap pegawai di lingkungan Pemkab Muratara yang mengajukan kenaikan pangkat diwajibkan menghadap tersangka untuk mendapatkan disposisi berkas,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, apabila pegawai tidak memberikan sejumlah uang, maka berkas kenaikan pangkat tersebut diduga tidak akan diproses.

“Perbuatan ini dilakukan secara berulang oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Setelah dilakukan pemaparan alat bukti dan pemeriksaan oleh penyidik serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada JPU,” katanya.

Diketahui sebelumnya, tersangka L diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Muratara pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp500 ribu serta daftar nama pejabat yang diduga hendak mengurus kenaikan pangkat.

Selain itu, dari dalam tas tersangka, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp5 juta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.