TRIBUNNEWSDEPOK.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan laporan dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Polda Metro Jaya.
Pelimpahan perihal laporan pembunuhan berencana dengan menyiram air keras itu dilakukan lantaran lokasi, waktu kejadian, dan objek perkara dinilai sama dengan kasus yang telah ditangani Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi atau TAUD.
“Benar (dilimpahkan) karena locus, tempus, dan objek perkaranya sama,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, Jumat (8/5/2026).
Wira menjelaskan, jika perkara ditangani ulang oleh Bareskrim, proses penyelidikan harus dimulai dari awal sehingga dinilai kurang efisien.
Sementara itu, Polda Metro Jaya disebut telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Meski demikian, Bareskrim memastikan tetap memberikan asistensi terhadap penanganan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Sudah dilimpahkan, nanti kami akan minta ke penyidik terkait apa yang sudah dilakukan dan apa rencana tindak lanjut," ucap Budi.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi tipe B.
Langkah itu diambil usai Polda Metro Jaya menyatakan sejumlah bukti dan petunjuk perkara telah dilimpahkan kepada Polisi Militer TNI.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan itu, pelapor menyertakan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, penganiayaan berat berencana, penggunaan bahan berbahaya, hingga dugaan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme. (m31)