TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Truk roda enam bermuatan nekat melintas di Jembatan Kapuas I, di Jalan Sultan Hamid II, Pontianak, Jumat 8 Mei 2026 dini hari.
Akibatnya, kendaraan tersebut mengalami kendala saat menanjak hingga mundur dan menabrak kanstin atau pembatas jalan.
Peristiwa itu memicu kemacetan panjang pada pagi hari dan menjadi perhatian warga maupun pengguna jalan.
Personel Satlantas Polresta Pontianak bersama Polsek Pontianak Timur sigap berjibaku mengurai kemacetan panjang dan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan evakuasi kendaraan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto SIK, melalui Kasat lantas Polresta Pontianak Akp Supriyanto SH MAP menjelaskan kejadian terjadi sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya kendaraan roda enam yang melintas di kawasan Jembatan Kapuas I.
“Seperti yang kita ketahui sesuai surat edaran Nomor 18 Tahun 2004, kendaraan bermuatan baik roda enam maupun roda empat dilarang melintas. Namun ada satu unit kendaraan yang tetap melintas pada dini hari tadi,” ujar Akp Supiyanto
Saat melintasi tanjakan jembatan, truk tersebut diduga tidak kuat menanjak hingga akhirnya mundur dan menghantam kanstin.
• Seorang Pria Meninggal Dunia Laka Lantas di Bengkayang, Diduga Ditabrak Truk dan Pelaku Kabur
Pihak pengemudi disebut sempat berupaya mengevakuasi kendaraan secara mandiri, namun tidak berhasil sehingga truk masih berada di lokasi hingga pagi hari.
Kondisi tersebut menyebabkan kemacetan cukup parah sejak pukul 06.00 hingga 08.00 WIB” tambahnya
“Personel lalu lintas kami turunkan untuk membantu pengaturan arus lalu lintas sekaligus proses evakuasi kendaraan,” jelasnya.
Setelah berhasil dievakuasi, kendaraan langsung diamankan ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dokumen serta koordinasi dengan sopir dan pihak perusahaan jasa transportasi pemilik kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati pengemudi mengetahui adanya larangan melintas bagi kendaraan bermuatan di Jembatan Kapuas I, namun tetap nekat melanggar aturan tersebut.
“Pengemudi sadar dan dengan sengaja melanggar aturan. Untuk tindakan selanjutnya akan kami lakukan penegakan hukum berupa tilang,” tegas Kaat Lantas
Terkait pengakuan sopir yang menyebut dirinya menghindari kendaraan lain yang mundur di depan, polisi masih akan melakukan pendalaman.
“Pengakuannya seperti itu, namun nanti akan kami identifikasi kembali apakah benar terjadi demikian atau ada hal lain,” pungkasnya.