TRIBUNKALTARA.COM - Intip profil Brigjen Pol Agus Wijayanto, lulusan Akpol 1993 yang jadi Kapolda Kaltara usai namanya masuk dalam daftar lengkap mutasi Polri terbaru edisi Mei 2026.
Sebelum ditunjuk jadi Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Agus Wijayanto jabat Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri.
Kini Brigjen Pol Agus Wijayanto didapuk jadi Kapolda Kaltara menggantikan Irjen Pol Djati Wiyoto.
Irjen Pol Djati Wiyoto adalah lulusan Akpol 1991 yang jabat Kapolda Kaltara sejak Agustus 2025.
Sesuai daftar mutasi Polri terbaru, Irjen Pol Djati Wiyoto geser jadi Kapolda Sumatera Barat menggantikan Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Dalam Telegram mutasi Polri terbaru itu, Gatot Tri Suryanta digeser jadi Pati Lemdiklat Polri.
Kabar Kapolda Kaltara berganti dari Irjen Pol Djati Wiyoto kepada Brigjen Pol Agus Wijayanto, berdasarkan TR Kapolri soal mutasi Polri nomor ST/960/V/KEP/2026, yang dilihat TribunKaltara.com, pada Sabtu 9 Mei 2026 dini hari WITA.
"Betul soal mutasi Polri itu," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Slamet Wahyudi, kepada TribunKaltara.com di Tanjung Selor.
Brigjen Pol Agus Wijayanto akan jadi Kapolda Kaltara yang ke-6.
Sebelum Brigjen Pol Agus Wijayanto jadi Kapolda Kaltara, ada lima Jenderal yang telah pimpin Polda Kaltara secara berturut.
Lima Jenderal itu, yakni Irjen Pol Indrajit, Irjen Pol Bambang Kristiyono, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Irjen Pol Hary Sudwijanto, hingga Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.
Baca juga: Sosok Irjen Djati Wiyoto Abadhy, Kapolda Kaltara yang Dikabarkan Kena Mutasi Polri 2026
Brigjen Pol Agus Wijayanto memiliki nama lengkap Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H.
Brigjen Pol Agus Wijayanto adalah Karowabprof Divpropam Polri sejak sejak 4 Agustus 2022, dilansir Wikipedia.
Polisi kelahiran Agustus 1970 ini menggantikan posisi Brigjen Pol Anggoro Sukartono yang dimutasi sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Brigjen Agus Wijayanto adalah alumni Akademi Kepolisian atau Akpol 1993.
Agus Wijayanto berpengalaman dalam bidang lantas, dan juga Propam.
Brigjen Agus Wijayanto juga berkarier cemerlang selama berdinas sebagai anggota Polri.
Berbagai jabatan strategis di Polri sudah pernah diemban alumni Akpol 1993 itu.
Agus tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Probolinggo Kota.
Ia juga sempat mengemban jabatan sebgaai Kapolres Tulungagung pada 2010.
Karier Agus Wijayanto makin moncer tatkala ia didapuk sebagai Wadirlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pada 2013, Agus Wijayanto diutus untuk menjabat sebagai Dirlantas Polda Sulteng.
Dua tahun kemudian, Agus Wijayanto diangkat menjadi Kepala SPN Batua Polda Sulawesi Selatan.
Setelah itu, Perwira Tinggi yang berpengalaman di bidang lantas dan propam ini dimutasi sebagai Analis Kebijakan Lemdiklat dalam rangka sekolah Sespimti pada 2016.
Semenjak itu, karier Agus Wijayanto kian meroket seiring berjalannya waktu.
Pada 2017, Agus Wijayanto ditugaskan untuk menduduki posisi jabatan sebagai Dirlantas Polda Sulsel.
Kemudian, polisi dengan baret biru itu diutus menjadi Kabaggetika Rowabprof Divpropam Polri pada 2019.
Pada 2020, Agus lalu ditugaskan sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri.
Baru setelah itu pada 2022 Brigjen Agus Wijayanto diangkat sebagai Karowabprof Divpropam Polri.
Kini Brigjen Agus Wijayanto promosi jadi Kapolda Kaltara sesuai daftar mutasi Polri terbaru Mei 2026.
Berikut rincian lengkap jabatan yang pernah diembannya:
Kapolres probolinggo Kota
Kapolres Tulungagung (2010)
Wadirlantas Polda Kalsel
Dirlantas Polda Sulteng (2013–2015)
Kepala SPN Polda Sulsel (2015–2016)
Anjak Lemdiklat (sekolah sespimti 2016)
Dirlantas Polda Sulsel (2017–2019)
Kabaggetika Rowabprof Divpropam Polri (2019–2020)
Sesrowabprof Divpropam Polri (2020–2022)
Karowabprof Divpropam Polri (2022-2026)
Kapolda Kaltara (2026-sekarang)
Baca juga: Breaking News, Beredar Kabar Kapolda Kaltara Kena Mutasi Polri, Ini Penggantinya
Selama bertugas sebagai anggota Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto sudah kenyang pengalaman dalam menangani anggota polisi yang bermasalah.
Jenderal bintang 1 ini mengusut kasus belasan oknum polisi yang terseret kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 13-15 Desember 2024.
Terkait kasus tersebut, sebanyak 18 anggota polisi disidang etik.
Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang polisi yang diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik.
Ketiganya yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia; dan AKP Yudhy Triananta Syaeful; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Agus Wijayanto juga mengungkap Polri telah menyita uang Rp2,5 miliar hasil pemerasan belasan polisi terhadap warga negara Malaysia dalam konser DWP.
Dikatakan Agus, uang tersebut dipastikan akan dikembalikan kepada korban atau para penonton DWP.
Hal tersebut disampaikan Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, lanjut Agus Wijayanto, akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri.
Agus mengatakan uang tersebut dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.
Pemecatan para perwira polisi ini dilakukan dalam sidang etik polri yang dilangsungkan sejak 31 Desember 2024 di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta.
Sidang etik ini dipimpin oleh 5 Komisi Kode Etik Polri (KKEP):
Ketua Komisi, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya (Wairwasum Polri) Akpol 1989.
Wakil Ketua Komisi, Brigjen Pol Agus Wijayanto (Karowabprof Divpropam Polri) Akpol 1993.
Anggota Komisi, Kombes Pol Heri Setyawan (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri) Akpol 1994.
Anggota Komisi, AKBP Heru Waluyo (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri) Akpol 2000.
Anggota Komisi AKBP Endang Werdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri).
Dalam sidang ini, Majelis Etik telah menjatuhkan hukuman terhadap 7 dari 18 polisi yang diduga memeras para penonton DWP yang merupakan WN Malaysia ini. Dari jumlah tersebut, 3 dipecat dan 4 mendapat sanksi demosi.
Polri juga akan mengembalikan uang yang diperas para polisi ini. Total uang pemerasan sebanyak Rp2,5 miliar dari 45 orang korban.
Adapun ketiga anggota polri yang dipecat ialah:
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.
Panit 1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro, Jaya AKP Yudhy Triananta Saeful
Mereka yang mendapat sanksi tegas pemecatan ini telah melakukan banding.
Sementara anggota Polri mendapat sanksi demosi ialah:
Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun.
Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun.
Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharudin, didemosi 8 tahun.
Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun.
(*)
(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih/Tribun Medan)