SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jasa Raharja Kanwil Sumatera Selatan memastikan seluruh korban kecelakaan antara truk tangki BBM milik PT Seleraya dan Bus ALS di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dijamin santunannya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Sugeng Prastowo Dwiputranto saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Sugeng menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi maut yang terjadi pada Rabu (6/5/2026) lalu tersebut.
Ia menegaskan seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, akan mendapatkan hak santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk seluruh korban kecelakaan semuanya dijamin oleh Jasa Raharja. Jumlah santunan per korban untuk yang meninggal dunia itu Rp50 juta diberikan kepada ahli waris korban, sedangkan untuk yang luka-luka sampai maksimal Rp20 juta,” ujar Sugeng.
Namun demikian, proses penyaluran santunan masih menunggu hasil identifikasi resmi dari tim Disaster Victim Identification (DVI).
Menurut Sugeng, pihaknya kini juga tengah melakukan pendataan keluarga korban bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) guna mencocokkan identitas korban dan ahli waris.
“Jika sudah fiks semua dari tim DVI, kami juga masih mendata keluarga korban bekerja sama dengan Dukcapil untuk NIK korban. Sebagian data sudah kami kumpulkan, tapi kami memastikan verifikasi korban terlebih dahulu siapa keluarga dan ahli warisnya,” katanya.
Ia menjelaskan, biaya pengobatan korban luka bakar juga dijamin di rumah sakit tempat korban dirawat, termasuk di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang maupun RS Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.
“Untuk korban luka-luka maksimal itu Rp20 juta,” tutupnya.