TRIBUNTRENDS.COM - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin, memberikan klarifikasi terkait identitas pelaku kekerasan seksual di Pati yang selama ini dikenal publik sebagai Kiai Ashari.
Ia menegaskan bahwa penyebutan tersebut tidak tepat karena tersangka bukanlah kiai maupun pengasuh pesantren di bawah naungan NU.
PWNU Jawa Tengah melakukan penelusuran dan menemukan fakta berbeda mengenai sosok Ashari.
Ia disebut lebih tepat dikenal sebagai seorang tabib atau dukun yang menjalankan praktik ritual penyembuhan.
Dari praktik tersebut, Ashari kemudian diketahui sempat mendirikan sebuah lembaga pendidikan.
Namun, hal itu tidak serta-merta menjadikannya seorang kiai dalam pengertian yang selama ini dipahami di lingkungan pesantren NU.
“Dia itu sebetulnya bukan kiai. Dia tabib, dukun. Ini yang perlu kita klarifikasi sebetulnya yang di mana-mana itu disampaikan sebagai kiai,” tegas Rozin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Siapa Sosok K dan N? Diduga Terlibat Pencabulan Ashari di Pati, Siapkan Kamar untuk Tindakan Asusila
Rozin menduga pelaku merasa percaya diri tidak akan tersentuh hukum karena memiliki jaringan klien yang luas dari berbagai kalangan, termasuk diduga dari unsur aparat.
Banyak masyarakat yang mendatangi pelaku untuk meminta doa atau menjalani ritual pengobatan tertentu.
“Kliennya bermacam-macam, mungkin juga ada dari aparat. Hal ini yang mungkin membuat yang bersangkutan percaya diri untuk tidak tersentuh hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rozin memastikan bahwa Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo milik pelaku bukan merupakan bagian dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU).
Sebagai informasi, RMI adalah badan otonom PBNU yang menaungi sekitar 4.000 pesantren di Jawa Tengah.
“Pesantren itu bukan anggota RMI NU. Ini penting agar publik tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat kasus individu ini,” kata Rozin yang juga pernah menjabat sebagai Ketua RMI PBNU periode 2015-2021.
Baca juga: Ashari Akui Pencabulan, Keberadaan Istri saat Sang Kiai Lakukan Aksi Bejat di Pati, Sudah Tahu?
Terkait status lembaga pendidikan tersebut, Rozin turut mempertanyakan mekanisme pemberian izin pesantren dari Kementerian Agama (Kemenag).
Ia menyebut awalnya pelaku hanya membuka rumah yatim piatu gratis yang kemudian berkembang menjadi sekolah.
“Saya sendiri tidak tahu bagaimana ceritanya rumah yatim ini mendapatkan izin pesantren. Mungkin Kemenag bisa menjawab hal ini,” ujarnya.
Mengenai proses hukum, Rozin menyayangkan lambannya penanganan di Polresta Pati.
Meski keluarga korban telah melapor sejak 2024 dengan pendampingan LBH Ansor, kasus ini baru mencuat kembali setelah viral di tahun 2026.
“Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya dan dalam proses hukum dia harus mengakui kalau dia bukan kiai,” pungkas Rozin.
(TribunTrends/Kompas)