Komponen SPMB Jalur Prestasi di Pangkalpinang Ditambah TKA
Fitriadi May 09, 2026 09:41 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 masih menggunakan pola yang sama seperti tahun sebelumnya.

Meski demikian, terdapat penyesuaian pada jalur prestasi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan menambahkan komponen Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai bahan penilaian.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Erwandy, mengatakan mekanisme dasar penerimaan peserta didik baru tetap mengacu pada empat jalur utama, yakni domisili (zonasi), prestasi, afirmasi, dan mutasi.

“Jadi sistem penerimaan peserta didik baru masih sama seperti tahun sebelumnya, hanya ditambahkan TKA (Tes Kompetensi Akademik) untuk penilaian jenjang prestasi,” ujar Erwandy, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya jalur prestasi hanya mempertimbangkan nilai rapor serta capaian nonakademik, seperti hasil perlombaan atau kejuaraan.

Namun mulai tahun ini, hasil TKA bagi siswa kelas 6 sekolah dasar turut menjadi salah satu indikator dalam seleksi masuk SMP melalui jalur prestasi.

“Kalau dulu prestasi hanya rapor dan nonakademiknya, misalnya juara, sekarang dimasukkan TKA untuk SMP. Misalnya tahun ini ada TKA untuk siswa kelas 6 SD, itu menjadi salah satu faktor untuk nilai prestasi,” katanya.

Penambahan komponen tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif terhadap kemampuan akademik calon peserta didik.

Jadwal Pendaftaran

Untuk jadwal pelaksanaan, pendaftaran SPMB jenjang SD di Pangkalpinang dibuka pada 2 hingga 8 Juni 2026 dan dilakukan secara daring.

Tahap verifikasi data berlangsung pada 9 sampai 11 Juni 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 1 Juli 2026. 

Sementara itu, pendaftaran jenjang SMP akan dibuka pada 16 hingga 22 Juni 2026. Proses verifikasi data dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 29 Juni 2026.

Pihak Dinas Pendidikan mengimbau orang tua dan calon peserta didik untuk mencermati jadwal serta persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pendaftaran berjalan lancar.

“Kami mengimbau para orang tua dan calon peserta didik untuk memperhatikan jadwal serta persyaratan pendaftaran agar proses penerimaan berjalan lancar,” tuturnya.

Kewenangan Pemda

Di tingkat nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan penggunaan nilai TKA dalam jalur prestasi SPMB 2026 tidak bersifat wajib.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyebutkan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan pemanfaatan hasil tes tersebut.

“Bahasa kita itu pemerintah daerah dapat menggunakan hasil tes terstandar dalam melakukan seleksi melalui jalur prestasi,” kata Gogot, Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang SPMB serta Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.

Menurut Gogot, sebagian besar daerah telah mulai memasukkan nilai TKA dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB 2026, meskipun bobot penilaiannya bervariasi.

“Saya lihat di juknis yang sudah dirancang mereka, hampir semua menggunakan TKA. Sekarang perbedaannya di bobotnya, ada yang menganggap karena TKA ini baru, bobotnya tidak terlalu besar,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa hasil TKA akan menjadi salah satu aspek penilaian dalam jalur prestasi SPMB 2026.

Hasil tes tersebut dijadwalkan diumumkan pada 26 Mei 2026 dan terintegrasi langsung dalam sistem seleksi.

Keluarga Tidak Mampu

Di sisi lain, Kemendikdasmen memastikan siswa dari keluarga tidak mampu tetap memiliki peluang besar untuk masuk sekolah negeri melalui SPMB 2026.

Pemerintah menyiapkan sejumlah jalur dengan kuota minimal, seperti afirmasi, domisili, dan prestasi, yang masing-masing memberikan kesempatan signifikan bagi siswa kurang mampu.

“Justru punya 90 persen kesempatan untuk masuk di sekolah yang diinginkan sebesar 90 persen,” kata Gogot.

Ia menjelaskan, siswa dari keluarga tidak mampu dapat memanfaatkan jalur afirmasi dengan kuota minimal 30 persen.

Selain itu, peluang juga terbuka melalui jalur domisili maupun prestasi, tergantung kondisi dan capaian masing-masing siswa. 
Kemendikdasmen mencatat sekitar 9,4 juta siswa akan mengikuti SPMB 2026 mulai dari jenjang SD hingga SMA/ SMK.

Adapun jadwal pelaksanaan secara rinci diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada kalender pendidikan tahun ajaran 2026/2027.

Pemerintah berharap seluruh anak usia sekolah dapat memperoleh akses pendidikan yang layak, seiring komitmen pusat dan daerah dalam memastikan ketersediaan daya tampung di setiap jenjang pendidikan. 

(Bangka Pos t2/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.