- Ayah dari salah satu korban dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Pati, berinisial H (52), mengaku mendapatkan intimidasi setelah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
H mengungkapkan bahwa dirinya sempat didatangi oleh pihak keluarga tersangka berinisial AS dan diinterogasi agar bersedia mencabut laporannya.
Selain tekanan verbal, H juga diancam bahwa laporannya akan dipatahkan dan ia akan digugat balik oleh pihak tersangka.
Meski mendapatkan tekanan, H menegaskan bahwa tujuannya melapor bukan karena motif materi atau uang, melainkan untuk menyelamatkan generasi selanjutnya agar tidak ada lagi santriwati yang menjadi korban.
Kasus ini mulai diperjuangkan H sejak tahun 2024 setelah anaknya mengaku mengalami pelecehan seksual, yang kemudian diperkuat dengan kecocokan cerita dari para santriwati lainnya.
H yang sebelumnya cukup dekat dengan pengasuh pondok tersebut bahkan telah memindahkan dua anaknya yang masih bersekolah di pesantren itu demi keamanan.
Sementara itu, tersangka AS akhirnya berhasil ditangkap oleh Polresta Pati di sebuah petilasan di Kabupaten Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) setelah sempat melarikan diri ke berbagai kota.
Polisi menetapkan AS sebagai tersangka karena dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kini, H berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya.