Misteri Kantong Jenazah 008: Ditemukan Jasad Balita dan Kejanggalan Properti Korban
Darwin Sijabat May 09, 2026 01:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Fakta baru terungkap dalam proses identifikasi korban kecelakaan Bus ALS dengan truk tangki di Muratara, Sumatera Selatan arah Provinsi Jambi. 

Kombes Pol dr Budi Santoso mengungkapkan adanya temuan dua jenazah yang menyatu dalam satu kantong jenazah dengan label PM008. 

Setelah dilakukan pendalaman, salah satu jenazah tersebut diidentifikasi sebagai balita atau anak di bawah usia lima tahun.

Penemuan ini diperkuat dengan adanya laporan keluarga yang kehilangan bayi berusia 1,8 bulan. 

Untuk membuktikan identitas tersebut secara ilmiah, tim DVI meminta keluarga membawa barang-barang milik bayi, seperti baju atau perlengkapan yang sering bersentuhan langsung dengan kulit korban.

"Pada label penomoran PM008, kita menemukan dua sampel berbeda yang lengket dalam satu kantong. Hasil pendalaman menunjukkan salah satunya kemungkinan jenazah balita. Kami meminta keluarga membawa baju yang memiliki epitel kulit untuk dicocokkan dengan sampel DNA," ungkap dr Budi dilansir Tribunjambi.com dari tayangan YouTube Tribun Sumsel.

Selain temuan bayi, tim juga menemukan kejanggalan pada properti berupa kalung yang ditemukan pada salah satu jenazah. 

Secara visual, kalung tersebut identik dengan foto terakhir seorang korban perempuan yang diberikan keluarga. 

Baca juga: Kesaksian Dokter Forensik soal Identifikasi Korban Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki

Baca juga: 3 Karyawan Percetakan di Jambi Nekat Lompat dari Ruko Demi Hindari Kepungan Api

Namun, secara medis, kalung tersebut justru ditemukan melekat pada jenazah berjenis kelamin laki-laki. 

Perbedaan data ini tengah didalami lebih lanjut oleh tim rekonsiliasi.

Kirim Sampel DNA ke Mabes Polri

Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang tengah bekerja ekstra keras mengidentifikasi 16 kantong jenazah korban kecelakaan maut di Jalan Lintas Timur arah Jambi, tepatnya di Muratara, Sumatera Selatan. 

Karumkit RS Bhayangkara Moh Hasan, Kombes Pol dr Budi Santoso, mengungkapkan kondisi jenazah yang mengalami luka bakar parah menjadi kendala utama dalam proses ini.

Jenazah yang tiba sejak Rabu (6/5/2026) pukul 05.00 WIB tersebut kini telah melewati tahap pemeriksaan post-mortem dan pengambilan sampel DNA. 

Mengingat kondisi fisik korban yang sudah tidak utuh dan sulit dikenali secara visual, tim medis harus mencari jaringan tubuh terbaik yang masih mengandung bibit DNA untuk dicocokkan dengan data ante-mortem dari keluarga.

"Kendalanya karena ini adalah korban luka bakar. Kita sulit mengenali dari bentuk wajah, tubuh, tanda khusus, sidik jari, hingga gigi. Tulang rata-rata sudah hancur lebur dan pakaian korban lengket dengan badan hingga jok kendaraan," jelas dr. Budi.

Hingga saat ini, tim hanya mampu mengidentifikasi jenis kelamin pada beberapa jenazah melalui pemeriksaan organ reproduksi yang tersisa. 

Seluruh spesimen DNA telah dikirim ke Puslap DNA Mabes Polri untuk mendapatkan hasil yang akurat. Proses identifikasi ini diperkirakan memakan waktu paling cepat 5 hari dan paling lama 14 hari.

Sudah Tak Punya Izin sejak 2020

Diungkap Kemenhub, Bus ALS yang terlibat kecelakaan dengan truk tangki dan menewaskan 16 orang, ternyata tak punya izin sejak November 2020.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menindak lanjuti kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, Sumatera Selatan pada Rabu (6/5/2026) siang.

Baca juga: Saksi Kata: Ngadiono Nekat Pecahkan Kaca, Fakta di Balik Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Baca juga: Roy Suryo Bongkar Dugaan Pasal Selundupan dan Desak Uji Materiil Ijazah Jokowi

Bus Antar Lintas Sumatera atau Bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL (yang ditemukan di lapangan) dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan meninjau langsung lokasi kejadian perkara dan mengecek kendaraan yang terlibat kecelakaan.

"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. 

Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” kata Aan dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).

“Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," lanjut dia.

Kata dia, Bus ALS diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Dugaan pelanggaran itu mencakup pemalsuan dokumen perjalanan yang sah serta pengoperasian kendaraan yang masa berlaku izin penyelenggaraannya telah habis.

Selain itu, operator juga diduga melakukan kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang berujung pada terjadinya kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

Ini tercantum dalam Pasal 102 regulasi dimaksud yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran berat dalam penyelenggaraan angkutan umum.

“Namun semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan.

 Saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS,” ungkap dia.

"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. 

Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," lanjutnya.

Sebelum terjadinya kecelakaan, bus ALS melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dengan manifest 10 penumpang. 

Selanjutnya pada Terminal Lubuklinggau tercatat kendaraan bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 crew.

Dari kejadian ini mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang yang terdiri dari 11 penumpang bus, 3 crew bus, dan 2 crew truk tangki. Korban luka - luka sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 penumpang bus dan 1 crew bus.

Nekat Pecahkan Kaca

Kabar terbaru, ada tiga orang selamat dalam kecelakaan maut Bus ALS vs truk pengangkut BBM di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum), Karangjaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratawa), Provinsi Sumatera Selatan. 

Awalnya, ada empat orang selamat, sementara 16 orang lainnya meninggal dunia. Namun, pada Jumat (8/5/2026), seorang di antara korban yang selamat akhirnya meninggal dunia karena luka bakar yang parah.

Di antara korban yang selamat adalah sepasang suami istri (pasutri) penumpang Bus ALS yang kini masih menjalani perawatan intensif, bernama Ngadiono (44) dan Jumiatun (35). 

Mereka melakukan perjalanan darat dari Pati, Jawa Tengah, menuju Medan, Sumatra Utara, untuk berjualan.

Begitu mengetahui Ngadiono dan Jumiatun kecelakaan Bus ALS, pihak keluarga langsung meluncur ke Muratara dan RSUD Rupit. Termasuk di antaranya Ponira, keponakan korban.

Ponira menjadi penghubung informasi antara pihak keluarga di kampung halaman, Pati, Jawa Tengah, dengan korban di rumah sakit.

Dia mengikuti langsung perkembangan medis, serta menjadi saksi awal kondisi korban pascakecelakaan sebelum keluarga inti tiba di Sumatera Selatan.

Baca juga: Besok Angkutan Batubara di Jambi Dihentikan sampai 21 Mei 2026, Haji mulai Berangkat

Baca juga: Daftar 9 Pejabat Eselon II di Sarolangun yang Dilantik Bupati Hurmin

Baca juga: Daftar Tuntutan 4 Terdakwa Korupsi Alat Praktik SMK di Disdik Jambi yang Rugikan Negara Rp21,8 M

Baca juga: Kesaksian Dokter Forensik soal Identifikasi Korban Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.