TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar tuntutan 4 terdakwa kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
Sidang kasus yang merugikan negara hingga Rp21,8 miliar ini digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Jumat (8/5/2026) malam.
Pada sidang dengan agenda tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengajukan tuntutan dengan berat.
Berikut daftar tuntutan 4 tedakwa kasus korupsi ini:
1. Wawan Setiawan yang merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP)
Terdakwa Wawan Setiawan dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 120 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.
Baca juga: DPR Murka, Sebut Kasus Kematian Dokter Myta yang Magang di Jambi Sebagai Perbudakan
Baca juga: Owner PT ILP dkk Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Korupsi DAK SMK Provinsi Jambi
2. Rudy Wage Soeparman yang merupakan perantara.
Terdakwa Rudy Wage Soeparman dituntut 5 tahun enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 180 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
3. Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional
Terdakwa Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp389 juta.
4. Zainul Havis yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Terdakwa Zainul Haviz dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta di mana sebelumnya dia telang menyerahkan uang ke penyidik Rp 110 juta sehingga sisa Rp95 juta.
JPU Kejati Jambi menilai keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
"Perbuatan terdakwa menghambat program bidang pendidikan di Provinsi Jambi," kata JPU.
Baca juga: Breaking News 4 Terdakwa Korupsi DAK SMK Provnsi Jambi Dituntut Jaksa, Kerugian Rp21 Miliar
Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melibatkan pengadaan peralatan praktik SMK dengan total anggaran sekitar Rp121 miliar.
Total kerugian negara dari kasus dugaan korupsi alat praktik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mencapai lebih dari Rp21 miliar dari anggaran Rp121 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di berbagai sekolah di Provinsi Jambi
Selain empat terdakwa tersebut, kasus juga melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, dan mantan Kabid SMK, Bukri. (Tribun Jambi)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kesaksian Dokter Forensik soal Identifikasi Korban Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki
Baca juga: 3 Karyawan Percetakan di Jambi Nekat Lompat dari Ruko Demi Hindari Kepungan Api