M. Fridian (28), sopir truk warga Kampung Masjid, Kelurahan Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Jambi, melapor telah diculik dari tempat kerja hingga dianiaya dan diperas oleh sekelompok orang yang salah satunya mengaku sebagai anggota polisi.
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban M. Fridian pun membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sukarami, Palembang, dan Propam Polda Sumsel.
Penasihat hukum korban, Achmad Azhari, menuturkan bahwa peristiwa itu berawal saat korban sedang antre pengisian BBM Bio Solar di SPBU yang berada di Jalan H.M. Noerdin Pandji, Palembang, Jumat (1/5/2026) malam.
Saat korban sedang antre tersebut, datang truk engkel yang diduga dikemudikan oleh EF yang langsung menyerobot antrean.
Ia pun langsung menegur sang sopir hingga terjadilah cekcok mulut antara keduanya.
Melihat kejadian tersebut, kata Azhari, rekan korban A dan C menghubungi teman-teman yang lain agar datang ke TKP (tempat kejadian perkara).
Hal ini membuat sopir truk engkel EF kabur melarikan diri.
“Namun demikian, korban tidak ikut melakukan pengejaran ataupun tindakan kekerasan terhadap EF. Dia memilih tetap berada di lokasi SPBU untuk melanjutkan antrean pengisian BBM Bio Solar,” kata Azhari, Sabtu (9/5/2026) pagi.
“Tak lama kemudian, kelompok sopir truk EF mendatangi korban sambil membawa benda yang diduga berupa besi dan senjata tajam. Merasa takut, korban kabur meninggalkan kendaraan di lokasi,” jelasnya.
Azhari juga mengatakan, keesokan harinya, Sabtu (2/5/2026) siang, ketika sedang berada di tempat kerja PT Sinar Buana Megah Perkasa, korban didatangi oleh lima orang yang mengendarai satu mobil.
“Salah satu dari orang tersebut mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polrestabes Palembang, memaksa korban untuk ikut sembari mengeluarkan ancaman dan berkata ‘ikut atau saya tembak’,” jelas Azhari.
Setelah itu, korban dipiting, dipukul, dan dimasukkan secara paksa ke dalam kendaraan tersebut.
Salah satu rekan korban sempat mencoba melarikan diri namun dikejar sambil diteriaki dengan ancaman “jangan lari, ku tembak."
“Setelah dilakukan investigasi di lapangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, diduga oknum tersebut bertugas di Polsek Kemuning, Palembang,” tegas Azhari.
Korban dibawa ke sebuah warung yang berada tidak jauh dari lokasi SPBU tempat kejadian awal.
Di lokasi tersebut, korban mengalami pemukulan dan intimidasi selama kurang lebih satu jam. Tangan korban dan rekan-rekan korban diikat.
Kemudian, korban diminta menyerahkan sejumlah uang ganti rugi yang awalnya diminta sebesar Rp30 juta, namun akhirnya disepakati sebesar Rp10 juta.
“Selain itu, korban juga dipaksa menandatangani surat perdamaian dalam keadaan tertekan dan dilakukan dokumentasi foto. Kendaraan operasional yang korban bawa juga ditahan sebagai jaminan,” jelas Azhari.
Lebih jauh Azhari mengatakan, selain membuat laporan polisi di SPKT Polsek Sukarami, Palembang, pihaknya juga melaporkan salah satu oknum polisi di ruang pelayanan Propam Polda Sumsel.
“Saya memohon kepada Bidang Propam untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara objektif, profesional, dan independen, khususnya terkait dugaan keterlibatan atau pembiaran oknum aparat,” harapnya.