Razia Anti Halinar di Lapas Kelas III Kaimana, Handphone dan Narkoba Nihil
Roifah Dzatu Azmah May 09, 2026 02:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana, Papua Barat melaksanakan Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan,  Jumat (08/05/2026).

Peggeledahan kamar itu setelah diselenggarakannya apel Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan (Halinar) di Lapangan Apel Lapas.

Razia Kamar Hunian Warga Binaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Kaimana, Yoseph S. Rumbiak beserta jajaran, Kasat Res Narkoba Polres Kaimana, Iptu. Nikodemus Imbiri,

KBO Res Narkoba Polres Kaimana, Ipda. Aji Triantoro, Kapolsek Kaimana Kota, Iptu. Citra Yulianto. 

Danramil Kaimana Kota, Ketua RT II Bumsur, serta sejumlah personel dari Polres Kaimana, Polsek Kaimana Kota dan Koramil 1804/01 Kaimana Kota.

Baca juga: FOR Bawa Isu ke Menkopolhukam: Papua Butuh Dialog, Bukan Militerisme

Kalapas Kelas III Kaimana, Yoseph S. Rumbiak mengatakan bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.UM.01.01-150 tanggal 6 Mei 2026 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan, Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan. 

Pelaksanaan Razia pada Kamar Hunian Warga Binaan adalah tindak lanjuti agenda kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk penolakan, terhadap penyimpangan khususnya berkaitan dengan Halinar di dalam Lapas.

Dikatakan Kalapas Kelas III Kaimana, Yoseph S. Rumbiak berdasarkan hasil razia yang dilaksanakan tidak ditemukan adanya Handphone dan Narkoba di dalam Kamar Hunian Warga Binaan.

"Mulai bulan Januari 2026 sampai dengan hari ini Jumat tanggal 8 Mei 2026, untuk Handphone Ilegal dan Narkoba di Lapas Kaimana Nihil.
Adapun hasil temuan kami pada razia hari ini hanya temukan alat tajam berupa pisau, gunting, tang, silet, pisau cutter dan kawat ram serta tali,” jelas nya saat ditemui usai pelaksanaan razia. 

Yoseph S. Rumbiak menegaskan, bahwa pemberantasan peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik penipuan dari dalam Lapas merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Komitmen bersama ini menjadi langkah nyata untuk mewujudkan Lapas Kaimana yang bersih dari Halinar serta menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan tertib,” ujar Yoseph S. Rumbiak.

Dia pun berharap dukungan dari aparat penegak hukum sehingga Lapas Kelas III Kaimana zero atau bebas dari Handphone, Narkoba dan Penipuan atau Halinar.

"Sesuai arahan pimpinan, akan ditindak tegas, apabila ada petugas maupun warga binaan yang kedapatan membawa handphone, mengedarkan narkoba dan penipuan di dalam Lapas Kelas III Kaimana," tegas Yoseph S. Rumbiak.

Hasil razia tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan kemudian dibakar. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.