TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Trenggalek bersama beberapa lainnya tersandung overstay atau (melebihi masa tinggal) di Taiwan.
Adalah Septya Tri Cahyani (32) asal Desa Sugihan Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Dia dideportasi usai menyerahkan diri ke Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perinaker Trenggalek, Sarkun membenarkan hal itu. Pihaknya telah menerima informasi tersebut. Yang bersangkutan bersama 4 orang lainnya sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 5 Mei 2026 kemarin.
"Kami sampaikan bahwa terkait dengan PMIO ya istilahnya kerja migran Indonesia overstay itu Trenggalek atas nama Septya Tri Cahyani," ujar Sarkun saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Fenomena Bunuh Diri di Kediri Jadi Alarm, Psikolog: Banyak Laki-laki Menanggung Tekanan Sendiri
Sarkun mengkonfirmasi dan meluruskan bahwa yang bersangkutan memang bukan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Asal mulanya memang Septy ini menjadi tenaga kerja dalam ini adalah PMI secara prosedural.
Akan tetapi sebelum habis kontrak, Septya kabur. Ia kabur mencari pekerjaan di luar yang sudah ditentukan.
"Sehingga perusahaannya juga tidak tahu. Itu ketika datang di Taiwan sekitar 9 bulan bekerja," katanya.
Lama overstay yang dialami PMI asal Kecamatan Kampak tersebut selama 8 tahun. Baru menyerahkan diri ke KDIE di Taipei, Taiwan.
"Ia dipulangkan bersamaan dengan beberapa orang yang ada di Indonesia," tambahnya.
Saat ditanya alasan menyerahkan diri, menurut Sarkun kepulangan PMIO tersebut akan melangsungkan pernikahan dengan calon suami.
"Rencananya bulan Juni akan menikah, dan kami sudah mengecek dalam kondisi baik dan sehat," ulasnya.
Sanksi yang diterima Septy hanya berupa denda yang harus dibayar. Tidak sampai pada hukuman pidana oleh pihak keamanan Taiwan.
Kendati tidak mendapatkan hukuman pidana oleh pihak Imigrasi Taiwan, Septy sudah masuk daftar hitam (blacklist) tidak diperbolehkan kembali ke negara Taiwan.
"Sanksinya tidak bisa kembali ke sana lagi karena sudah PMIO. Tapi kalau negara lain masih bisa," ulasnya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Trenggalek mengimbau kepada seluruh PMI, apabila sudah habis masa kontrak secara resmi, agar tidak terpikat beralih pekerjaan ilegal.
Pasalnya, apabila terjadi razia oleh pihak Imigrasi negara tujuan, akan berdampak besar bagi PMI maupun mencoreng negara asal.
"Kalau sudah habis masa kontrak bisa pulang ke kampung halaman. Lalu berangkat kembali melalui jalur resmi. Agar lebih aman dalam hal perlindungan diri sendiri," pungkasnya.
Sementara, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin jauh-jauh hari sudah berupaya untuk melindungi PMI asal Bumi Menak Sopal ini. Salah satunya dengan menggandeng seluruh pihak.
Fasilitasi Pemkab Trenggalek yaitu apabila yang ingin bekerja di Korea Selatan dan Jepang salah satunya, tidak perlu merogoh uang. Sebab Pemkab Trenggalek memastikan biaya awal ditanggung semua oleh BPR Jwalita.
"PMI itu pahlawan devisa, kita pastikan tidak tertipu, tidak boncos duluan. Maka kerjasama ini disaksikan langsung representatif dari Korea Mr. Lee, kemudian Bu Esther, PT yang nanti melakukan pelatihan sekaligus penyaluran," ungkap Mas Ipin beberapa waktu lalu.
Baca juga: Warga Pule Merasa Terbantu dengan Adanya Jembatan Merah Putih, Pangkas Jarak 4 Kilometer
Meskipun memberikan fasilitasi bagi masyarakat untuk bekerja sebagai PMI, Mas Bupati Ipin menekankan Pemkab Trenggalek juga terus berupaya menciptakan lapangan pekerjaan di Trenggalek.
Akan tetapi, kembali lagi pada pribadi masing-masing. Saat ada kesempatan untuk bekerja di luar negeri yang menjanjikan pendapatan lebih, tentu Pemkab Trenggalek juga akan melakukan fasilitasi.
"Ya, kan hidup ada pilihan, kita juga menciptakan lapangan pekerjaan di Trenggalek. Jika ada opportunity di luar Trenggalek apalagi di luar negeri yang menjanjikan pendapatan lebih, kenapa tidak," pungkasnya.
(Madchan Jazuli/TribunMataraman.com)