Tanggapi Pengawasan KKP di Kawasan Laut KEK Kura-kura, Berikut Pandangan Pansus TRAP DPRD Bali
Aloisius H Manggol May 09, 2026 05:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, tanggapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adakan pengawasan laut di kawasan Kura-Kura Bali, Denpasar.

Supartha mengatakan, ia memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menghentikan sementara aktivitas proyek marina milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Kura-Kura Bali, Denpasar.

Menurut Supartha, tindakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menunjukkan bahwa berbagai kekhawatiran yang selama ini disuarakan Pansus TRAP terkait aktivitas di wilayah pesisir dan laut Kura-Kura Bali terbukti memiliki dasar kuat.

Baca juga: Hantavirus Jadi Sorotan, Berasal dari Hewan Pengerat, Ahli Minta Waspada Tanpa Panik

“Kita mendukung tugas-tugas Kementerian KKP. Melalui Dirjen KKP kan sudah melakukan evaluasi. Karena kewenangan pengawasan kegiatan di wilayah pantai memang ada pada mereka. Jadi kami dari Pansus TRAP sangat mendukung,” jelasnya pada, Sabtu 9 Mei 2026. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini mengatakan hasil evaluasi KKP sejalan dengan temuan dan rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan Pansus TRAP DPRD Bali, khususnya terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan laut oleh PT BTID.

Baca juga: Pemkot Denpasar Target Tangani 900 Ton Sampah per Hari Jelang Penutupan TPA Suwung

“Prinsipnya sama. Dalam evaluasi kegiatan di wilayah pesisir dan pantai, sama-sama ditemukan indikasi kesalahan dari proyek PT BTID. Dari awal Pansus TRAP sudah menyampaikan itu,” ujarnya.

 


Karena itu, Pansus TRAP sebelumnya merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas di kawasan tersebut hingga persoalan pemanfaatan ruang laut dan kawasan pesisir benar-benar diselesaikan.

 


“Kalau ini dibiarkan, sama dengan kita membiarkan bentang pesisir dan laut itu rusak. Laut itu habitat biota laut yang harus dijaga,” katanya.

 


Supartha juga menyoroti pentingnya ekosistem mangrove di kawasan Kura-Kura Bali. Menurutnya, mangrove memiliki fungsi ekologis vital sebagai habitat biota laut, pelindung pesisir dari abrasi dan tsunami, hingga penyerap karbon alami dalam konsep blue carbon.

 


“Mangrove itu penting. Mangrove itu pohon suci, sama seperti beringin. Sangat luar biasa fungsinya sehingga seluruh undang-undang mengatur mangrove tidak boleh dirusak,” tegasnya.

 


Ia menegaskan perlindungan mangrove tidak dapat dikalahkan oleh kepentingan pribadi maupun hak kepemilikan tertentu karena keberadaan mangrove telah dilindungi undang-undang sebagai bagian penting ekosistem pesisir.

 


“Walaupun ada hak milik atau hak guna pakai, itu sifatnya kepentingan pribadi. Tetapi mangrove tetap harus dilindungi karena fungsi ekologisnya,” jelasnya.

 


Menurut Supartha, sejak awal terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian Pansus TRAP. Pertama, persoalan sertifikat lahan dan proses tukar guling yang dinilai belum jelas. Kedua, dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah laut. Ketiga, dugaan penebangan mangrove di kawasan proyek.

 


“Semua narasi yang disampaikan Pansus selama ini mulai terbukti. Wilayah pesisir dan laut dievaluasi KKP dan ditemukan indikasi masalah sehingga dipasang penghentian sementara. Kemudian mangrovenya juga terbukti ada yang dipotong sekitar 500 meter persegi,” ungkapnya.

 


Ia bahkan menduga luas kerusakan mangrove di kawasan tersebut bisa lebih besar dari temuan awal yang telah diungkap KKP. "Itu yang kita tahu. Yang belum kita tahu mungkin masih ada lagi,” katanya.

 


Selain menyoroti persoalan lingkungan, Supartha juga mengapresiasi langkah Kejaksaan yang disebut tengah melakukan penelusuran terkait proses tukar guling lahan di Karangasem dan Jembrana.

 


“Begitupun teman-teman di Kejaksaan kita sangat memberi apresiasi atas penelusuran serius lahan tukar guling di Karangasem dan Jembrana,” ujarnya.

 


Ia menegaskan kerja Pansus TRAP bukan sekadar kritik politik, melainkan bagian dari pengawasan terhadap implementasi berbagai regulasi strategis yang bertujuan menjaga alam dan budaya Bali.

 


“Kerja-kerja Pansus ini kerja terukur untuk menjaga perda-perda strategis Provinsi Bali. Ada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, ada Perda Haluan Bali 100 Tahun, Perda Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan aturan lainnya yang mengatur perlindungan alam Bali,” tegasnya.

 


Supartha memastikan Pansus TRAP akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak bentang alam Bali, khususnya di kawasan pesisir dan laut.

 


“Kami sangat hormat dan mendukung lembaga-lembaga yang ikut mengawasi Bali dari pelanggaran. Karena tujuan kita sama, menjaga alam Bali,” katanya.

 


Ia pun mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945.

 


“Kalau alam dirusak, itu sama dengan pelanggaran HAM. Karena manusia dan alam adalah satu kesatuan,” pungkasnya.

 


Sebelumnya, Direktorat Jenderal PSDKP KKP melakukan inspeksi langsung di kawasan Kura-Kura Bali yang dikelola PT BTID pada Kamis (7/5). Dari hasil pengawasan ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar izin PKKPRL seluas 1,12 hektare serta dugaan penebangan mangrove sekitar 500 meter persegi.

 


Atas temuan tersebut, Pangkalan PSDKP Benoa melakukan tindakan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di luar area izin yang dimiliki perusahaan. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.