Dana Desa 2026 Kabupaten Soppeng Rp 16 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa
agus tri May 09, 2026 05:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan sebesar Rp 16 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 49 desa di Kabupaten Soppeng.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Soppeng?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
L Kab. Soppeng 16.006.787.000
1 Gattareng 373.456.000
2 Watu 338.478.000
3 Goarie 373.456.000
4 Barae 291.082.000
5 Marioriaja 371.183.000
6 Marioritengnga 356.946.000
7 Mariorilau 347.748.000
8 Watu Toa 354.906.000
9 Congko 296.377.000
10 Gattareng Toa 310.554.000
11 Soga 279.117.000
12 Jampu 301.980.000
13 Pattojo 291.728.000
14 Timusu 354.253.000
15 Rompegading 289.671.000
16 Barang 275.916.000
17 Abbanuange 326.225.000
18 Tetewatu 335.120.000
19 Baringeng 373.456.000
20 Masing 299.028.000
21 Kebo 298.636.000
22 Parenring 283.159.000
23 Paroto 290.648.000
24 Palangiseng 285.218.000
25 Maccile 373.456.000
26 Umpungeng 373.456.000
27 Mattabulu 318.832.000
28 Bulue 351.152.000
29 Panincong 327.291.000
30 Patampanua 373.456.000
31 Tellulimpoe 341.992.000
32 Laringgi 340.908.000
33 Donri Donri 278.737.000
34 Lalabatariaja 338.709.000
35 Leworeng 373.456.000
36 Labokong 332.590.000
37 Sering 316.128.000
38 Pesse 365.148.000
39 Tottong 373.456.000
40 Kessing 281.750.000
41 Pising 294.115.000
42 Belo 373.456.000
43 Ganra 328.169.000
44 Lompulle 373.456.000
45 Enrekeng 283.603.000
46 Citta 373.456.000
47 Kampiri 281.308.000
48 Labae 281.136.000
49 Tinco 259.230.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.