BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kembali diungkap. Subdit PPA Polda Kepri gagalkan pemberangkatan tiga CPMI ke negeri jiran Malaysia.
Dalam aksi itu, Polda Kepri menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Banyuwangi, Jawa Timur dan menyelamatkan tiga calon PMI yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia, tanpa dokumen resmi dan prosedur ketenagakerjaan yang sah.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 27 April 2026.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan pembuntutan terhadap jaringan pengiriman PMI ilegal.
“Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan tiga calon PMI di salah satu penginapan di Batam. Tim kemudian bergerak dan mengamankan para korban sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim,” ujar Nona, Sabtu (9/5/2026).
Ketiga korban diketahui berinisial LF (33), perempuan asal Banyuwangi, serta dua warga Bondowoso berinisial L (42) dan RM (34).
Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur non-prosedural.
Polisi kemudian menelusuri jaringan perekrutan hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur. Di sana, petugas berhasil menangkap dua tersangka yang ternyata merupakan pasutri, yakni MA (49) dan B (47).
Pasangan ini diduga berperan aktif mengatur seluruh proses keberangkatan korban, mulai dari perekrutan di daerah asal, pengurusan perjalanan menuju Batam, hingga persiapan keberangkatan ke luar negeri.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang diduga digunakan dalam transaksi pengiriman PMI ilegal tersebut.
Menurut polisi, modus yang digunakan para tersangka adalah menawarkan pekerjaan di Malaysia dengan iming-iming gaji tinggi kepada warga yang membutuhkan pekerjaan.
Namun, para korban diberangkatkan tanpa perlindungan hukum dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pekerja migran Indonesia.
Kini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dan B dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kabidhumas Nona menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan pengiriman PMI ilegal yang memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat demi keuntungan pribadi.
“Polda Kepri berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran secara non-prosedural karena sangat membahayakan keselamatan korban,” tegasnya.
Nona juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)