TRIBUNNEWSMAKER.COM - Lima Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Klaten yang saat ini disetop sementara operasionalnya dipastikan belum bisa kembali berjalan sebelum memenuhi seluruh syarat hasil evaluasi dari pihak terkait.
Pihak Badan Gizi Nasional menegaskan tidak akan memberi izin operasional apabila masih ditemukan ketentuan yang belum dipenuhi oleh masing-masing SPPG.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Klaten, Yoga Angga Pratama, mengatakan evaluasi terhadap lima SPPG tersebut kini tengah dilakukan melalui masing-masing kepala SPPG.
"SPPG yang terkena suspen sejumlah 5 SPPG, hari ini akan kami evaluasi melalui kepala SPPG," ujarnya usai rapat evaluasi MBG di Kabupaten Klaten, Kamis (7/5/2026).
Menurut Yoga, penghentian sementara operasional dilakukan sebagai langkah tegas sambil menunggu hasil evaluasi secara menyeluruh.
Dari hasil itulah nantinya akan diputuskan apakah SPPG layak kembali beroperasi atau belum.
Baca juga: Motif Pembunuhan Ustazah di Banjarbaru Terungkap, Pelaku Kepepet Kebutuhan, Sempat Pinjam Uang
"Yang nantinya hasil evaluasi ini menentukan, kapan mereka bisa operasional kembali," jelasnya.
Ia menegaskan, keputusan mengizinkan kembali operasional SPPG sepenuhnya bergantung pada pemenuhan syarat yang telah ditetapkan oleh BGN.
Artinya, selama masih ada ketentuan yang belum dipenuhi, maka operasional tidak akan dibuka kembali.
"Apabila mereka apabila SPPG yang terkena suspen melaksanakan apa yang kita minta seperti persyaratan-persyaratan yang kita minta, maka SPPG boleh beroperasional kembali," kata Yoga.
Namun jika hasil evaluasi menunjukkan masih ada kekurangan, pihak BGN memastikan tidak akan memberikan toleransi untuk kembali menjalankan operasional.
"Akan tetapi apabila nanti belum bisa memenuhi persyaratan yang kami minta, maka tidak akan kami operasionalkan terlebih dahulu," imbuhnya.
Sikap tegas tersebut dilakukan demi memastikan seluruh layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Saat ini, lima SPPG yang terkena suspend masih menunggu hasil evaluasi lanjutan dari pihak terkait.
Keputusan akhir mengenai izin operasional kembali pun akan ditentukan setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.
Baca juga: Ahmad Dhani Bereaksi Keras saat El Rumi Usul Dul Jaelani Nikah di KUA: Saya Bapaknya, Terserah Saya
Diketahui, lima SPPG tersebut disuspend setelah ditemukan sejumlah kejadian menonjol, mulai dari dugaan keracunan hingga temuan menu basi yang sempat dipermasalahkan penerima manfaat.
Selain itu, hasil pengecekan juga menemukan beberapa fasilitas yang belum sesuai standar operasional prosedur (SOP), seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan saluran air.
"Maka dari itu kami minta untuk perbaiki salurannya, maka juga kami berhentikan terlebih dahulu. Karena saluran air yang tidak sesuai membludak dan lain-lain itu menimbulkan permasalahan baru lagi apabila tidak ditangani terlebih dahulu," pungkasnya.
(Tribunnewsmaker.com/TribunSolo.com/Zharfan Muhana)