Laporan Wartawan Tribun jatim Network, Rifky Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ribuan botol arak bali berserta obat-obatan terlarang telah diungkap oleh Polresta Malang selama periode April hingga awal Mei 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 39 tersangka dan menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari sabu, ganja, minuman keras hingga puluhan ribu pil double L.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan respons atas masih maraknya penyalahgunaan narkotika dan minuman keras yang memicu gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Malang.
"Kerja-kerja dari Polresta Malang Kota menyasar untuk memutus mata rantai penyalahgunaan maupun peredaran gelap bahan-bahan berbahaya tersebut," kata Putu Kholis dalam sesi jumpa pers pada Jumat (8/5/2026).
Dari hasil operasi dan pengembangan kasus, Satreskoba Polresta Malang Kota menyita lebih dari 1,6 kilogram sabu dan 8,9 kilogram ganja.
Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 1.500 botol arak Bali yang rencananya diedarkan di Kota Malang dan sekitarnya.
Tak hanya itu, sebanyak 75 ribu butir pil double L turut diamankan.
Jumlah tersebut diperkirakan memiliki potensi penyalahgunaan yang bisa menyasar sekitar 30 ribu jiwa.
Baca juga: Breaking News: Berawal dari Pot, Polisi Kediri Bongkar Budidaya Ganja Rumahan di Plosoklaten
"Jumlah barang bukti yang berhasil kami sita lumayan banyak. Ini menunjukkan bahwa peredaran barang berbahaya masih menjadi ancaman serius," ujarnya.
Menariknya, dari 32 kasus yang diungkap, terdapat 15 kasus yang tidak seluruhnya berujung proses pidana penuh.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu dan gelar perkara, sejumlah pelaku diarahkan menjalani pendekatan restorative justice maupun rehabilitasi.
Langkah itu dilakukan untuk membedakan antara pelaku jaringan peredaran dengan pengguna yang membutuhkan pemulihan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Putu Kholis menegaskan peran masyarakat menjadi faktor penting.
Ia mengaku banyak informasi awal diperoleh saat jajaran Polresta Malang Kota rutin turun ke kampung-kampung dan berdialog dengan warga.
"Setiap pekan kami berkeliling bersilaturahmi dan ngobrol dengan warga. Dari situ selalu ada informasi tentang modus-modus peredaran gelap narkotika maupun penyalahgunaan barang berbahaya," ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan warga membuat kualitas dan kuantitas pengungkapan kasus meningkat.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun miras ilegal.
"Seluruh informasi kami tindak lanjuti. Bahkan jika ada warga yang melakukan tindakan awal saat menemukan kejadian semacam ini, tentu sangat boleh selama untuk membantu pengamanan awal," katanya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah aturan hukum berbeda sesuai jenis kasusnya.
Untuk peredaran pil double L, pelaku dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sementara kasus miras ilegal dijerat Pasal 424 KUHP serta Pasal 15 dan 18 Peraturan Daerah Kota Malang.
Sebanyak 200 botol miras bahkan telah dilimpahkan ke persidangan untuk mendapatkan putusan hakim.
Adapun kasus narkotika jenis sabu dan ganja dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara