Soroti Kasus Pencabulan Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Cak Imin: Kemenag Wajib Evaluasi Semua Pesantren
Garudea Prabawati May 09, 2026 07:23 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PMK), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi adanya kasus pencabulan atau kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.

Menurut Cak Imin, adanya kasus-kasus kekerasan seksual yang ditemukan di Ponpes ini harus jadi standar penutupan Pesantren tersebut.

Termasuk juga pada Pesantren-pesantren yang rawan akan kasus kekerasan seksual, Cak Imin mendesak adanya deteksi sejak dini.

"Pesantren seperti itu harus dijadikan ee standar untuk ditutup. Pesantren-pesantren yang rawan kayak ini kan rawan ya sudah bisa deteksi," kata Cak Imin di Jakarta, dilansir Kompas TV, Sabtu (9/5/2026).

Minta Kemenag Evaluasi Seluruh Pesantren

Dengan adanya kasus kekerasan seksual di Ponpes ini, Cak Imin pun mengimbau para Kiai, Ulama, dan Pengasuh Pondok Pesantren untuk berkumpul dan bersama-sama melakukan evaluasi.

Ketika ada temuan kasus kekerasan seksual, maka Pesantren terkait direkomendasikan untuk ditutup.

"Saya minta kepada para Kiai, para Ulama, para Pengasuh Pesantren di masing-masing kabupaten berkumpul mendeteksi, mengevaluasi, merekomendasi untuk penutupan kepada pesantren yang ditutup," tegas Cak Imin.

Kemudian bagi santri di Ponpes Ndolo Kusumo yang ditutup, Cak Imin meminta agar para santri disalurkan ke Pesantren yang benar.

Kementerian Agama (Kemenag) juga harus melakukan evaluasi Pesantren secara menyeluruh, agar tidak terjadi kejadian serupa.

"Seperti yang pesantren yang ini yang mendapat musibah ini, segera disalurkan santrinya ke tempat pesantren yang benar."

"Bukan hanya pengaturan, Kementerian Agama berwajib mengevaluasi seluruh yang ada. Yang terindikasi harus ditutup," imbuh Cak Imin.

Baca juga: Ashari Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes Pati, PWNU Jateng: Dia Bukan Kiai, tapi Dukun!

DPR Desak Kiai Cabul di Ponpes Pati Disanksi Penjara Seumur Hidup dan Kebiri Kimia

Anggota DPR Komisi VIII Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mendesak agar pelaku pencabulan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Kiai Ashari, dihukum setimpal.

Kiai Ashari sebelumnya telah berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, setelah beberapa hari menjadi buron dan berpindah-pindah kota.

Tim gabungan Satreskrim Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah meringkus Ashari di kawasan Petilasan Eyang Gunungsari, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Sebagai anggota dewan yang juga membidangi sektor Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selly pun mendesak agar pelaku dihukum seumur hidup karena perbuatan Kiai Ashari itu sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

"Pertama karena pelaku sudah menggunakan relasi kuasa, kemudian dilakukan secara berulang dan menyebabkan traumatik terhadap para korban," tegasnya, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: UU TPKS Dinilai Bisa Perberat Hukuman Kiai Cabul Pati dan Pelaku Lain di Lingkungan Ponpes

"Ini juga dilakukan di lingkungan pendidikan dan keagamaan yang tentu saja harus memberikan rasa aman kepada dunia pendidikan dan keagamaan," tambah Selly.

Selly juga menekankan agar pelaku pencabulan itu disanksi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak.

"Kalau di dalam Undang-Undang TPKS jelas bahwa di Pasal 6 hanya diberikan sanksi paling lama 12 tahun. Tetapi di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 5, itu jelas hukuman mati dan seumur hidup dan di ayat 7-nya jelas harus diberikan kebiri kimia," ujarnya.

Kebiri kimia merupakan metode menurunkan hasrat seksual pelaku kekerasan seksual anak menggunakan obat-obatan (anti-androgen) untuk menekan testosteron, bukan dengan operasi fisik permanen.

Ke depannya Selly berharap aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi yang sepadan atas perbuatan pelaku.

"Dan nanti yang akan dilakukan tidak ada reviktimisasi terhadap para korban yang memang menginginkan adanya keadilan dari negara," tegas Selly.

Baca juga: Respons Istana Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Ashari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

DITANGKAP - Ashari ditangkap di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026) setelah sempat buron terkait kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
DITANGKAP - Ashari ditangkap di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026) setelah sempat buron terkait kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. (Tribun Jateng)

Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa Ashari terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara terkait kasus dugaan pencabulan santriwati tersebut.

Dia dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Ashari turut dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksua, dengan ancaman pidananya maksimal 12 tahun.

Bahkan, Ashari juga dikenakan Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Persetubuhan Anak di bawah umur dengan pidana maksimal 12 tahun.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rifqah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.