SURYA.CO.ID, TUBAN - Polemik internal di Klenteng Kwan Sing Bio, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), kembali memanas setelah aksi saling lapor antarumat berujung ke Polres Tuban.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian patung dewa di area tempat ibadah, yang sebelumnya dilaporkan oleh Tio Eng Bo selaku petugas keamanan klenteng terhadap Lioe Pramono.
Namun, laporan itu kemudian dibalas oleh Lioe Pramono dengan laporan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan menghalang-halangi pelaksanaan ritual ibadah umat.
Baca juga: Kasus Percobaan Pencurian Patung Dewa di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Satu Orang Dilaporkan Polisi
Penasihat hukum Tio Eng Bo, Nang Engki Anom Suseno, menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Lioe Pramono.
“Melaporkan itu adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Kami sangat menghormati langkah dari Pak Lioe Pramono dan kami sangat mengapresiasi, karena memang itu hak yang diberikan undang-undang,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Engki, laporan yang dibuat kliennya sebelumnya bukan bentuk pencemaran nama baik, melainkan respons atas kejadian yang benar-benar terjadi di area klenteng.
“Sebagaimana yang tempo hari kami sampaikan, kejadian itu memang terjadi. Kejadian Pak Lioe Pramono memegang patung itu terjadi,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, sebagai pihak keamanan yang bertanggung jawab menjaga altar dan benda sakral di klenteng, Tio Eng Bo melakukan tindakan preventif saat melihat patung dewa dipegang.
“Nah, apakah kejadian nyata yang terjadi itu dapat dikatakan mencemarkan nama baik? Saya pikir kok terlalu jauh,” bebernya.
Baca juga: Patung Dewa Kwan Kong Nyaris Dicuri, Penjaga Klenteng Kwan Sing Bio Lakukan Ini
Pihak Tio Eng Bo juga membantah tudingan menghalang-halangi pelaksanaan ibadah umat.
Menurut Engki, pada saat kejadian tidak ada ritual tertentu yang mengharuskan umat memegang patung dewa tersebut.
“Jenis ibadah apa yang mengharuskan umat memegang patung tersebut, kecuali pada saat-saat tertentu ketika umat hendak memandikan patung, dan itu pun atas izin pengelola,” katanya.
Ia menegaskan, tindakan kliennya semata-mata untuk menjaga keamanan altar dan benda sakral di area klenteng.
Sementara itu, proses laporan yang sebelumnya diajukan Tio Eng Bo terhadap Lioe Pramono disebut masih berjalan di Polres Tuban dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Jumat (8/5/2026), Lioe Pramono datang ke Polres Tuban bersama penasihat hukum dan sejumlah perwakilan umat klenteng untuk melaporkan balik Tio Eng Bo.
Penasihat hukum Lioe Pramono, Ispandoyo, menyebut laporan dugaan pencurian sebelumnya dinilai tidak benar.
“Kami melaporkan terkait pencemaran karena laporan itu tidak benar. Mereka mengatakan itu mencuri, padahal itu adalah proses ritual dan ibadah yang dilakukan selama di kelenteng,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menilai terdapat tindakan yang mengganggu aktivitas ibadah umat di klenteng.
“Kedua, terkait dugaan menghalang-halangi ibadah yang dilaksanakan oleh umat yang ada di sana. Selama ini kita diam, tapi dengan upaya-upaya mereka ternyata mengganggu aktivitas kebatinan umat yang ada di kelenteng,” pungkasnya.