SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - GH (53) ditetapkan sebagai tersangka, setelah membawa seorang balita laki-laki berusia 17 bulan berinisial B asal Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) menuju Lampung, tanpa izin ibu kandungnya.
Kasus tersebut viral, setelah GH diamankan personel Satreskrim Polres Serang Polda Banten di Pelabuhan Merak, saat hendak menyeberang ke Lampung pada Selasa (5/5/2026).
Namun, kuasa hukum GH dari LBH Gayatri menegaskan, kliennya tidak memiliki niat menculik ataupun membawa kabur anak tersebut.
Baca juga: Gelagat Wanita Lampung Sebelum Culik Balita 17 Bulan di Tulungagung Terkuak, Penangkapannya Dramatis
Penasihat hukum GH, Fitri Erna, menjelaskan bahwa ibu kandung balita B, IR (34), sebelumnya memang menitipkan anaknya kepada GH karena harus bekerja malam hari.
“Beberapa hari sebelumnya GH sudah bilang ke IR, dia akan pulang ke Lampung karena anaknya akan melahirkan,” ujar Fitri, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, IR kemudian menitipkan balita tersebut selama 4 hari kepada GH.
Keduanya diketahui sama-sama tinggal di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, namun berada di lokasi kos yang berbeda.
Fitri menyebut, selama itu komunikasi antara GH dan IR masih berjalan baik, termasuk melalui video call.
“Sebenarnya tidak ada masalah di antara mereka,” katanya.
GH disebut berangkat ke Lampung menggunakan bus PO Handoyo pada Selasa pagi, karena anaknya akan melahirkan.
Ia membawa sejumlah barang, termasuk barang kebutuhan balita B serta perlengkapan milik anaknya yang sebelumnya sempat tinggal bersama di Ngunut.
“Barang-barang yang dibawa GH itu bukan miliknya, tapi milik anaknya yang akan melahirkan,” tegas Fitri.
Menurut kuasa hukum, GH juga masih meninggalkan sebagian barang pribadinya di tempat kos di Ngunut, dan berencana kembali ke Tulungagung setelah urusan keluarganya selesai.
Fitri mengatakan, GH membawa balita tersebut karena khawatir tidak ada yang menjaga saat ibu kandungnya bekerja malam.
Selama perjalanan menuju Lampung, GH juga disebut sempat melakukan video call dengan IR sambil menunjukkan kondisi balita B.
“GH memang banyak mematikan HP selama perjalanan ke Lampung karena menghemat baterai,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum berharap, perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) tanpa harus berlanjut ke pengadilan.
Kuasa hukum lainnya, Mohammad Hufron Efendi, menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut.
Ia menyebut penyidik harus membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari tersangka.
“Mens rea-nya harus dibuktikan, apakah ini trafficking atau penculikan,” ujarnya.
Hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku belum menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut.