Pengasuh di Tulungagung Sempat Larang Ibu Kandung Bertemu Anak, Hendak Kabur ke Lampung
Torik Aqua May 09, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan GH (53), perempuan asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, sebagai tersangka kasus dugaan penculikan balita berinisial B (17 bulan), warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

GH diketahui merupakan teman IR (34), ibu kandung balita tersebut.

Keduanya saling mengenal saat tinggal di lingkungan kos di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah GH berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Tulungagung dari wilayah Serang, Banten.

Baca juga: Kronologi Balita 17 Bulan Dibawa Kabur Teman Ibunya hingga Dicegat di Serang

“Setelah rombongan tiba di Tulungagung saat subuh tadi, kami langsung gelar perkara dan menetapkan tersangka,” jelas Andi, Jumat (8/5/2026) sore.

GH yang merupakan ibu tiga anak kini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum.

Awal Mula Balita Dititipkan

Menurut Andi, IR bekerja pada malam hari sehingga membutuhkan bantuan pengasuhan anak. GH kemudian menawarkan diri membantu merawat balita tersebut.

Awalnya, B hanya dititipkan sementara kepada GH. Namun, sejak hari pertama penitipan, IR mulai kesulitan menemui anaknya sendiri.

“Di hari pertama misalnya, GH mengaku B sedang tidur dan meminta tidak diganggu. Sejak hari pertama IR tidak bisa bertemu anaknya,” ujar Andi.

Hari berikutnya, IR kembali mencoba menemui anaknya dengan membawa popok dan susu. Namun GH kembali beralasan balita itu sedang tidur dan hanya menemui IR di luar kamar kos.

Pada Rabu (6/5/2026) pagi, IR masih sempat melakukan panggilan video kepada GH dan melihat anaknya sedang sarapan.

Namun saat melakukan panggilan video kembali sekitar pukul 13.00 WIB, GH ternyata sudah berada di dalam bus bersama balita tersebut. Kepada IR, ia mengaku sedang mengajak anak itu jalan-jalan.

Merasa anaknya dibawa kabur, IR kemudian melapor ke Polres Tulungagung sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi Cegat Bus Tujuan Lampung

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Tulungagung langsung berkoordinasi dengan Polres Serang karena diketahui GH hendak membawa balita itu ke Lampung menggunakan bus antarpulau.

“Pukul 15.30 WIB dia membuat laporan kepolisian, kami langsung koordinasi dengan Polres Serang karena B akan dibawa pulang ke Lampung,” tutur Andi.

GH akhirnya diamankan personel Satreskrim Polres Serang Polda Banten saat berada di perjalanan menuju Lampung.

Dalam video penangkapan yang diterima wartawan, petugas meminta GH bersikap kooperatif dan ikut ke kantor polisi.

“Nah, tanpa seizin orang tuanya. Nah, kami dapat koordinasi dari Polres Tulungagung ya. Sekarang ibu ikut dulu sama kami ke Polres ya,” ujar petugas saat penangkapan.

GH sempat berdalih bahwa dirinya diminta membantu mengasuh balita tersebut.

“Katanya boleh suruh ngasuh aku ya,” ucap GH.

Petugas kemudian menjawab bahwa apabila memang diizinkan, orang tua balita tidak mungkin membuat laporan polisi.

Diduga Sudah Berniat Membawa Anak ke Lampung

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa GH diduga memang telah berniat membawa balita itu ke kampung halamannya di Lampung.

Hal itu diperkuat dengan temuan tiket bus PO Handoyo jurusan Tulungagung-Lampung seharga Rp 520 ribu yang telah dipesan sejak 5 Mei 2026 pukul 10.00 WIB.

Selain itu, GH juga membawa seluruh barang-barang miliknya, termasuk perabot rumah tangga seperti kompor gas dan penanak nasi.

“Gambaran niatnya sudah ada,” kata Andi.

Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan human trafficking.

“Apakah masuk human trafficking, masih didalami,” tandasnya.

Kondisi Balita dan Jerat Hukum

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung, IPTU Ahmad Ahfandi mengatakan, saat ini balita B sudah kembali ke pangkuan ibu kandungnya dalam kondisi sehat.

Korban juga mendapat pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung untuk pemulihan psikologis.

Sementara itu, GH dijerat Pasal 454 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang membawa anak di bawah umur tanpa seizin orang tua atau walinya.

“Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” ujar Ahfandi.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menitipkan anak kepada orang lain, termasuk kepada orang yang sudah dikenal sekalipun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.