TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perempuan Bangsa menunjukkan komitmen mengawal kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam pendampingan terhadap para santri korban, DPP Perempuan Bangsa menggandeng tiga lembaga negara, yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Baca juga: Soroti Kasus Pencabulan Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Cak Imin: Kemenag Wajib Evaluasi Semua Pesantren
Pendampingan dipimpin langsung Ketua Bidang Advokasi DPP Perempuan Bangsa, Eva Monalisa.
Eva menegaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pesantren harus ditangani secara serius, menyeluruh, serta berpihak kepada korban.
“Kami hadir untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis yang layak. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan dan pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri,” kata Eva kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Anggota DPR RI itu mengatakan pihaknya juga berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.
Menurut Eva, perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama di lingkungan pendidikan berbasis asrama seperti pesantren.
“Langkah yang dilakukan DPP Perempuan Bangsa adalah bentuk kepedulian sekaligus aksi kemanusiaan bagi para santri yang menjadi korban kekerasan seksual. Kami berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari,” ujarnya.
Dia juga mendorong lembaga pendidikan memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Perempuan Bangsa turut mengapresiasi keterlibatan KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan dalam memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
Menurut Eva, kolaborasi lintas lembaga penting dilakukan agar korban memperoleh keadilan, perlindungan hak, dan pemulihan secara menyeluruh.
Karena itu, Eva mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan dan pesantren.
Baca juga: Pimpinan Komisi IX DPR Desak Implementasi UU TPKS Maksimal dalam Kasus Pelecehan Santri di Pati
“Setiap bentuk kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh ditoleransi dalam kondisi apa pun,” katanya.
Adapun, terduga pelaku, yakni AS telah dijadikan tersangka dan ditahan setelah ditangkap di kawasan Petilasan Eyang Gunungsari, Wonogiri, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan pengejaran dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi dan diduga mencoba melarikan diri keluar daerah.
"Karena yang bersangkutan tidak datang dan kami menduga akan melarikan diri, setelah kami cek memang keberadaannya sudah tidak ada di Pati," ujar Kompol Dika di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Selain menangkap Ashari, polisi turut mengamankan seorang pria bernama Kuswandi yang diduga membantu pelarian tersangka. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut Kuswandi diduga terlibat mulai dari proses perencanaan hingga upaya menghilangkan jejak pelarian Ashari.
"Ia diduga membantu mulai dari perencanaan, proses pelarian, hingga cara menghapus jejak tersangka," kata Jaka Wahyudi.
Namun hingga kini, status Kuswandi masih sebagai saksi dan penyidik masih mendalami keterlibatannya.
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Patijuga telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo secara permanen sejak 5 Mei 2026.
"Pondok itu memang sudah tidak boleh beroperasi lagi. Penutupannya permanen," ujar Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku.