SURYA.co.id, TULUNGAGUNG – Perasaan cemas seorang ibu di Kabupaten Tulungagung berubah menjadi kepanikan ketika anak balitanya yang baru berusia 17 bulan tiba-tiba dibawa pergi tanpa izin.
Korban berinisial B diketahui dibawa oleh seorang perempuan berinisial GH yang selama ini dikenal sebagai tetangga kos sekaligus pengasuh sementara.
Kasus ini sontak menyita perhatian publik setelah polisi mengungkap bahwa balita tersebut hendak dibawa ke Lampung.
Ironisnya, ibu kandung korban sempat beberapa kali berusaha menemui anaknya namun selalu mendapat alasan bahwa sang balita sedang tidur.
Kecurigaan mulai muncul ketika komunikasi terakhir melalui video call memperlihatkan pelaku sudah berada dalam perjalanan keluar daerah.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan koordinasi lintas wilayah hingga akhirnya GH diamankan di Serang, Banten.
Balita tersebut kini telah kembali ke pelukan ibu kandungnya dalam kondisi sehat.
Sementara itu, Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan GH sebagai tersangka dugaan membawa anak tanpa izin orang tua.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan motif lain di balik kasus yang menghebohkan warga Tulungagung tersebut.
Kasus ini bermula ketika ibu korban berinisial IR, warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, menitipkan anaknya kepada GH.
Berdasarkan keterangan polisi, IR bekerja pada malam hari sehingga membutuhkan bantuan pengasuhan sementara.
GH yang dikenal sebagai tetangga kos kemudian menawarkan diri untuk membantu merawat balita tersebut.
Baca juga: Gelagat Wanita Lampung Sebelum Culik Balita 17 Bulan di Tulungagung Terkuak, Penangkapannya Dramatis
Awalnya, tidak ada kecurigaan dari pihak keluarga karena hubungan keduanya terbilang cukup dekat.
“Awalnya si ibu ini adalah pekerja malam dan anak butuh pengasuhan. Pelaku menawarkan jasa untuk merawat anak tersebut,” ujar petugas Unit PPA Polres Tulungagung saat konferensi pers, dikutip dari youtube SURYA.co.id.
Namun, setelah empat hari anak dititipkan, IR mulai merasa ada yang janggal. Setiap kali ingin bertemu anaknya, GH selalu memberikan alasan agar korban tidak dibangunkan karena sedang tidur.
“Pada hari pertama dititipkan, ibunya ingin bertemu anaknya, tapi selalu beralasan anaknya sedang tidur dan jangan diganggu,” jelas polisi.
Pada hari kedua, IR bahkan datang membawa pampers dan susu. Akan tetapi, ia hanya diminta bertemu di luar tanpa diperbolehkan melihat kondisi anaknya secara langsung.
“Begitu juga hari berikutnya, ibu korban tidak bisa bertemu langsung dengan anaknya,” tambah petugas.
Kecurigaan IR semakin menguat pada 6 Mei 2026. Saat melakukan video call kepada GH untuk memastikan keberadaan anaknya, tersangka mengaku sedang mengajak balita tersebut berjalan-jalan.
Belakangan diketahui, saat video call berlangsung, GH sebenarnya sudah berada di dalam bus jurusan Lampung.
“Ternyata pada saat video call itu, tersangka sudah berada di perjalanan menuju Lampung,” ungkap polisi.
Polisi menemukan tiket bus Handoyo yang telah dipesan sejak 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan sementara, GH diduga sudah memiliki rencana matang untuk membawa balita tersebut keluar Jawa Timur.
“Motif tersangka adalah untuk menguasai anak tersebut dan membawanya ke Lampung,” kata pihak Satreskrim Polres Tulungagung.
GH diketahui merupakan perempuan berusia 52 tahun asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Ia disebut sudah sekitar satu tahun tinggal di Tulungagung dan bekerja serabutan.
“Pelaku sudah sekitar satu tahun berada di Tulungagung dan bekerja serabutan,” ujar polisi.
Polisi juga mengungkap bahwa GH telah memiliki tiga anak di Lampung.
Meski demikian, tersangka diduga tetap berniat membawa balita B untuk diasuh dan tinggal bersamanya di kampung halaman.
“Tersangka sudah menikah dan memiliki tiga anak di Lampung,” terang petugas.
Indikasi perencanaan disebut cukup kuat karena seluruh barang-barang milik tersangka sudah dibawa ke dalam bus sebelum keberangkatan. Polisi menduga GH memang tidak berencana kembali ke Tulungagung.
“Barang-barang milik tersangka sudah dibawa dan dimasukkan ke bus. Jadi gambaran niatnya sudah terlihat,” lanjutnya.
Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa dugaan unsur lain seperti perdagangan manusia masih terus didalami.
“Untuk kemungkinan tindak pidana lain masih kami dalami,” tegas polisi.
Setelah menerima laporan dari ibu korban pada 6 Mei 2026 dini hari, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung langsung melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian lain.
“Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan koordinasi dengan polres dan polda jajaran,” kata pihak kepolisian.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tersangka berhasil diamankan di wilayah Serang, Banten.
Tim dari Polres Tulungagung kemudian menjemput GH dan membawa balita tersebut kembali ke Jawa Timur.
Saat ini korban telah kembali bersama ibu kandungnya dan mendapat pendampingan psikologis dari UPTD PPA Kabupaten Tulungagung.
“Kondisi korban sehat, aman, dan sudah kembali ke pangkuan ibu kandungnya,” ujar polisi.
Polisi menjerat GH menggunakan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua agar lebih berhati-hati saat menitipkan anak kepada orang lain, termasuk orang yang sudah dikenal dekat.
“Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menitipkan anak kepada orang lain meskipun sudah dikenal,” demikian pernyataan penutup kepolisian.
Kedekatan sosial ternyata tidak selalu menjamin keamanan, apalagi ketika pengawasan terhadap anak dilakukan dalam waktu lama tanpa kontrol langsung dari keluarga.
Dalam banyak kasus serupa, pelaku biasanya membangun kepercayaan terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya. Karena itu, komunikasi intens dan akses langsung terhadap anak tetap menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.
Di sisi lain, cepatnya koordinasi antarwilayah yang dilakukan kepolisian dalam kasus ini patut diapresiasi karena berhasil mencegah balita tersebut dibawa semakin jauh dari keluarganya.