WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Polemik kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di Polda Metro Jaya memasuki babak baru.
Pelapor dalam perkara tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka dan kini melawan balik dengan melaporkan proses penyidikan ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri.
Langkah hukum itu dilakukan kuasa hukum ICS dan SR yang menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam proses penegakan hukum.
Baca juga: Ribuan Warga Sunter Jaya Geruduk Kantor BPN Jakut, Tuntut Buka Sertifikat Tanah yang Diblokir
Kuasa hukum pelapor, Yuspan Zhaluku, menyebut pihaknya telah resmi mengadukan persoalan tersebut ke Wassidik Mabes Polri dan meminta dilakukan gelar perkara khusus untuk menguji dasar penetapan tersangka.
“Beliau ini telah ditetapkan tersangka yang menurut kami tanpa dasar ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya kami melaporkan ke Wassidik,” ujar Yuspan, Sabtu (9/5/2026).
Kasus ini menarik perhatian karena bermula dari laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah, namun dalam perjalanannya pelapor justru berstatus tersangka.
Kondisi itu memicu pertanyaan mengenai proses penyidikan dan dasar hukum yang digunakan penyidik.
Pertanyakan Dasar Dugaan Pemalsuan
Menurut Yuspan, pihaknya telah meminta penjelasan langsung kepada penyidik terkait dokumen apa yang dianggap dipalsukan oleh kliennya. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh penjelasan rinci.
Ia mengatakan penyidik hanya menyebut adanya dugaan pemalsuan surat kontrak berdasarkan keterangan saksi.
“Saya tanyakan apa yang dipalsukan? Ya surat tentang kontrak katanya. Memang kenapa rupanya? Ya berdasarkan keterangan saksi. Siapa saksinya? Oh tidak bisa katanya, nanti saja di pengadilan,” tutur Yuspan.
Baca juga: Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah, Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi dari Kapolda
Pernyataan tersebut menjadi dasar keberatan tim kuasa hukum yang menilai proses penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang jelas.
Mereka juga mempertanyakan mengapa identitas dan substansi keterangan saksi belum disampaikan secara terbuka kepada pihak terlapor.
Lapor Propam dan Minta Pengawasan DPR
Tidak berhenti di Wassidik, tim kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh berbagai jalur pengawasan internal maupun eksternal terhadap proses penyidikan yang berjalan.
Selain melapor ke Divisi Propam Polri, mereka juga telah mengirim surat permohonan rapat dengar pendapat umum (RDPU) kepada Komisi III DPR RI.
Langkah itu ditempuh agar proses hukum mendapat pengawasan dari lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap institusi penegak hukum.
“Sepanjang prosedur yang ada, semua kami tempuh, antara lain melaporkan ke Propam, melapor ke Wassidik, termasuk meminta pendapat yang berwenang mengawasi kinerja penyidik sesuai tugas dan kewenangannya adalah Komisi III DPR RI,” jelas Yuspan.
Pihak kuasa hukum berharap pengawasan tersebut dapat memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan tidak melanggar hak-hak hukum warga negara.
Kondisi Psikologis Klien Disebut Menurun
Di tengah polemik hukum yang berkembang, Yuspan juga mengungkap kondisi psikologis kliennya disebut mengalami tekanan berat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia bahkan menyebut kliennya kini harus menggunakan kursi roda akibat dampak tekanan mental yang dialami selama proses hukum berlangsung.
“Dampaknya jelas sekali secara psikologis, klien kami sampai kondisinya seperti ini, harus duduk di kursi roda,” kata Yuspan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum memastikan kliennya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku sambil memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.
Mediasi Masih Menunggu Jadwal
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui jalur mediasi, Yuspan mengaku pihaknya masih menunggu jadwal lanjutan dari pihak terkait.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum ICS dan SR maupun permintaan gelar perkara khusus yang diajukan ke Wassidik Mabes Polri.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring langkah hukum yang ditempuh kedua belah pihak.