Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menegaskan supremasi hukum harus tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga demokrasi dan hak masyarakat.
“Teknologi berkembang sangat cepat, tetapi hukum tidak boleh kehilangan orientasi keadilan dan kemanusiaannya," kata Fahri dalam acara Latihan Kader (LK II) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/5).
Seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, dia menyoroti pengaruh algoritma dan perkembangan teknologi terhadap kehidupan hukum dan demokrasi modern.
Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini tidak hanya mengubah pola komunikasi masyarakat, tetapi juga memengaruhi pembentukan opini publik, perilaku sosial, hingga proses demokrasi.
Ia menjelaskan era digital menghadirkan tantangan baru terhadap penegakan hukum, terutama terkait penyebaran disinformasi, manipulasi opini publik, perlindungan data pribadi, serta dominasi ruang digital oleh kepentingan tertentu.
Selain membahas supremasi hukum di era digital, Fahri turut menyinggung arah kepemimpinan dan tata kelola negara di masa depan.
Dia berpendapat Indonesia perlu mulai membangun imajinasi besar mengenai model kepemimpinan nasional yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan kompetensi.
“Pemerintahan Indonesia hari ini masih banyak dipimpin oleh para politisi. Kemudian ada tingkatan berikutnya yaitu teknokrat, dipimpin oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan kemampuan teknis dalam menjalankan negara,” ujarnya.
Dia pun mencontohkan cara beberapa negara mulai memperlihatkan pola kepemimpinan berbasis keilmuan dan riset, salah satunya Iran, yang dipimpin oleh para sainstokrat, di mana negara dijalankan oleh para ilmuwan.
Dengan demikian, sambung dia, harus mulai dibayangkan pula bahwa ke depan Indonesia bisa dipimpin oleh orang-orang yang memiliki basis ilmu pengetahuan, riset, dan kapasitas intelektual yang kuat.
Dirinya menilai generasi muda dan mahasiswa memiliki peran penting dalam mempersiapkan arah masa depan bangsa tersebut.
Untuk itu, ditekankan bahwa kader mahasiswa tidak boleh hanya berhenti pada aktivitas politik praktis, tetapi juga harus memperkuat tradisi intelektual, budaya riset, dan penguasaan ilmu pengetahuan.
Ia menuturkan mahasiswa harus menjadi kelompok intelektual yang mampu membaca zaman dan menghadirkan gagasan untuk masa depan bangsa.
"Negara ini membutuhkan pemimpin yang bukan hanya populer secara politik, melainkan juga memiliki kapasitas keilmuan dan integritas,” kata Fahri.
Apalagi, kata dia, algoritma media sosial saat ini memiliki pengaruh besar terhadap cara masyarakat menerima dan memahami informasi.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa generasi muda, khususnya mahasiswa dan kader HMI dituntut untuk memiliki kemampuan berpikir kritis dan kesadaran hukum yang kuat.
Fahri mengingatkan perkembangan teknologi tanpa diimbangi etika dan kesadaran hukum dapat menimbulkan polarisasi sosial, disinformasi, hingga melemahnya kualitas demokrasi.
“Di era algoritma hari ini, masyarakat sering merasa bebas menentukan pilihan. Padahal ruang pikir dan informasi yang diterima sangat dipengaruhi oleh sistem digital yang bekerja di balik layar,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor Moeltazam turut menyampaikan apresiasi atas kehadiran Fahri Bachmid di tengah kesibukannya sebagai seorang advokat dalam kegiatan tersebut.
Ia berharap seluruh rangkaian LK II HMI Cabang Kota Bogor 2026 dapat berjalan lancar hingga selesai dan mampu melahirkan para kader yang memiliki kapasitas intelektual, kepemimpinan, serta kesadaran kebangsaan yang kuat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Fahri yang telah memberikan pemikiran-pemikiran penting dan konstruktif terkait dengan dinamika ketatanegaraan serta berbagai aspek keilmuan hukum kontemporer saat ini kepada peserta," tutur Moeltazam.
Kegiatan LK II HMI Cabang Kota Bogor 2026 berlangsung dengan penuh antusiasme dan dialog interaktif dari para peserta.
Berbagai pertanyaan dan diskusi berkembang seputar tantangan hukum pada era digital, kebebasan berekspresi di media sosial, hingga posisi generasi muda dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.





